Mohon tunggu...
Ni Wayan Wulan Ocktia Purnama
Ni Wayan Wulan Ocktia Purnama Mohon Tunggu... Akuntan - Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Ada Saham yang Disuspensi?

23 Maret 2020   16:11 Diperbarui: 23 Maret 2020   16:23 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ni Wayan Wulan Ocktia Purnama/1802622010062

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mahasaraswati Denpasar

Suspensi dalam transaksi saham berarti penghentian sementara perdagangan suatu saham oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam kurun waktu tertentu yang gunanya untuk mendinginkan perdagangan. Suspensi merupakan bentuk sanksi BEI kepada emiten yang menjadi anggota bursa efek.

Suspensi dapat disebabkan karena pemberian sanksi oleh bursa efek kepada emiten yang melakukan pelanggaran dan karena harga saham bergerak diluar batas kewajaran. Bursa Efek Indonesia menerapkan adanya suspensi, agar perdagangan saham dapat berjalan dengan wajar dan teratur.

Ciri-ciri saham yang berisiko terkena suspensi yaitu: (1) Sahamnya tidak pernah ditransaksi sama sekali, (2) Kinerja perusahaan yang buruk atau banyak hutang, (3) Aset perusahaan dan market cap yang kecil, yang menyebabkan harga saham bergerak dalam aktivitas yang tidak wajar atau Unsual Market Activy (UMA) dan sahamnya mudah digoreng (Insider Trading).

Jika saham kamu terkena suspensi, maka kamu tidak dapat menjual saham tersebut karena tidak diizinkan adanya transaksi jual beli oleh otoritas Bursa Efek Indonesia. Penghentian sementara ini dapat dilakukan atas permintaan emiten sendiri atau keputusan bursa efek dalam rangka perlindungan kepada investor.

Misalnya harga saham kamu mengalami kenaikan 100% dalam waktu 1 bulan atau bisa juga mengalami penurunan harga saham menjadi Rp1.000,00 per saham. Maka Bursa Efek Indonesia akan menghentikan sementara perdagangan untuk pendinginan atau cooling down.

Saat saham yang kamu pegang disuspensi, maka dana kamu tidak akan kemana-mana karena suspensi tersebut hanya sementara. Kamu dapat mencairkannya, setelah suspensinya dicabut. Tetapi jika pelanggarannya berat, maka suspensinya bisa cukup lama.

Jika emiten melakukan sebuah pelanggaran, maka sanksinya tidak langsung dijatuhkan. Bursa Efek Indonesia akan mengevaluasi terlebih dahulu dan memberikan kesempatan kepada pihak emiten untuk melakukan pembelaan. Sehingga adil dalam memutuskan sanksi kepada emiten yang melanggar.

Pihak perusahaan akan melakukan klarifikasi atas masalah-masalah yang dihadapi dan mengungkapkan keterbukaan informasi termasuk kebijakan-kebijakan penyelesaian masalah kepada Bursa Efek Indonesia. Suspensi bisa terjadi beberapa hari atau bahkan sampai setahun. Jangka waktu suspensi akan berakhir lebih cepat apabila perusahaan bisa mengungkapkan keterbukaan informasi secepat mungkin.

Jika permasalahan perusahaan yang menyebabkan harga saham bergerak tidak wajar dapat menemui titik terang dengan segera, maka Bursa Efek Indonesia akan membuka kembali perdagangan saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun