Mohon tunggu...
Wulan Nur hidayah
Wulan Nur hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap Manajemen Keuangan

2 Juli 2021   12:20 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:32 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia kembali mencetak rekor 24.836 kasus baru COVID-19, Kamis (1/7/2021). Total kasus positif saat ini sebanyak 2.203.108.
Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 7.541 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 6.179 kasus dan Jawa Tengah dengan 2.624 kasus.

Berikut detail perkembangan virus Corona di RI pada Kamis (1/7/2021):

Kasus positif bertambah 24.836 menjadi 2.203.108
Pasien sembuh bertambah 9.874 menjadi 1.890.287
Pasien meninggal bertambah 504 menjadi 58.995
Tercatat sebanyak 155.191 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 131.329.

MANAJEMEN KREDIT MACET PERBANKAN DI NKRI

LK Masa Pandemi pada Industri Perbankan NKRI ditengarai perubahan klasifikasi kesehatan kredit, tanpa tekanan luarbiasa kepada manajemen entitas LK dan auditor LK untuk menyatakan kondisi pailit bank tersebut. Pemerintah cq Depsos dan Depkeu , bersama OJK, BI, Asosiasi Kurator,  IAI dan IAPI dapat berperan sebagai promotor informasi nasional tentang kepailitan badan usaha di Indonesia, sesuai kaidah UU PT, demi keamanan dunia perbankan, pasar modal dan dunia bisnis/perdagangan nasional. Makalah berjudul "Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Nasib Perbankan dan Bank Perkreditan" karya Dinda Azzahra Salsabila ( 2020) pada Suara Comm. menjelaskan antara lain sebagai berikut. Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap negara khususnya pada sektor ekonomi. Perekonomian mengalami pertumbuhan yang lamban atau stagnasi, banyak aktivitas perdagangan jual beli yang terhenti, para driver ojek online yang penghasilannya menurun akibat tidak adanya aktivitas di luar rumah, kawasan wisata benar-benar sepi sehingga tidak ada pemasukan pendapatan dari aktivitas ekonomi.Harga-harga umum barang konsumsi melonjak tinggi menurunkan daya beli masyarakat, sistem perbankan banyak yang gulung tikar karena situasi pandemi, gejolak pasar keuangan yang sangat luar biasa dan nilai mata uang semakin tidak berharga. Demi menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah memberikan stimulus supaya perekonomian dapat bergerak lagi.

Muncul fenomena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perppu tersebut memuat  kesempatan bagi Bank Indonesia untuk membeli SUN atau SBSN di pasar perdana.Terdapat pelebaran defisit fiskal yang tertoleransi. Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan suku bunga kredit sebagai stimulus moneter supaya nilai mata uang rupiah tidak turun dahsyat. Kebijakan  pelonggaran moneter dilakukan memalui pemangkasan pemenuhan GWM atau Giro Wajib Minimum, bertujuan sebagai tambahan pada ketersediaan likuiditas bank, sebagai setawar-sedingin nan menyejukkan bank perkreditan atau bank konvensional , karena relaksasi  bermakna pemberian kelonggaran baik waktu maupun peraturan terkait pembayaran bunga  kredit.

PJOK  yang menyatakan bahwa pihak bank, bank perkreditan ataupun lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi nan melesu bagi para debitu, terutama debitur UMKM, debitur kredit perumahan, dan lain-lain yang sedang mengalami tunggakan kredit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun