Mohon tunggu...
Wulandari Sekarwangi
Wulandari Sekarwangi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi FISIP

Students Of National University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Opini] Akankah Efektif Terkait Kebijakan PPKM Level 3 yang Akan Diberlakukan Saat Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2021   11:38 Diperbarui: 9 Desember 2021   15:50 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus virus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai menurun dan membaik jika dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kembali terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini di lakukan untuk mencegah lonjakan klaster baru Covid-19 dan mobilitas aktivitas masyarakat. Kendati demikian, akankah efektif saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di berlakukan kebijakan tersebut.

(Dikutip berdasarkan dari Liputan6.com) Terkait kebijakan ini terdapat pernyataan yang disampaikan oleh Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun baru, akan membuat masyarakat jenuh untuk sabar karena harus mematuhi aturan Pemerintah dengan adanya PPKM. Masyarakat akan bertanya-tanya jika PPKM level 3 akan kembali diberlakukan di seluruh wilayah indonesia. Pasalnya, kebijakan ini tidak efektif untuk menekan mobilitas dan kerumunan masyarakat. Pemerintah harus diubah juga agar masyarakat mengerti dan paham dengan kebijakan aturan yang ada. Apalagi dalam kebijakan tersebut tidak ada penyekatan antarwilayah saat Nataru.  

Selain itu, sebagian pihak menilai efektif dan setuju dengan adanya kebijakan PPKM ini untuk sebagai antisipasi mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktivitas di luar saat libur natal maupun tahun baru. Oleh karena itu Pemerintah menerapkan beberapa aturan selama PPKM level 3 seperti dilarang pesta kembang api ataupun arak-arakan yang bisa mengumpulkan kerumunan orang, selama PPKM level 3 maksimal jumlah kapasitas 50 persen di tempat ibadah, dipusat perbelanjaan dan tempat wisata. Namun, dengan adanya peraturan tersebut, Pemerintah harus bisa melakukan strategi yang lebih dengan melakukan sosialisasi dan komunikasi yang tepat. Sehingga masyarakat bisa paham dan percaya dengan adanya penerapan PPKM level 3 tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun