Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya pada pasal 3 disebutkan bahwa Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Namun, PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Bagaimana Sertifikat Kompetensi bisa diperoleh?
Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui Penilaian Kompetensi meliputi:
- Penilaian Kompetensi PPK, melalui:
a. Uji Kompetensi PPK; atau
b. pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan - Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
Apa Tujuan Penilaian Kompetensi?
Penilaian Kompetensi bertujuan untuk:
- menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
- meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
- meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
- mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.
Bagaimana Persyaratan peserta penilaian Kompetensi?
Persyaratan peserta Penilaian Kompetensi sebagai berikut:
- berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; dan
- golongan paling rendah III/ a atau sederajat.Â
- Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK harus telah mengikuti Pelatihan PPK.
- Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa serta telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
- Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM harus memenuhi persyaratan yaitu telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
Apa itu PNT dan SNT?
- PPK Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPK.
- PPSPM Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disebut SNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Penilaian Kompetensi bagi PPSPM.
Berapa lama masa berlakunya Sertifikat PNT dan SNT??
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM tersebut dapat diperpanjang melalui usulan yang disampaikan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
Bagaimana Skema Penilaian Kompetensi PPK?
Skema Penilaian Kompetensi PPK dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK yang terdiri atas:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
- Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/ jasa;
- Penilaian Kompetensi PPK yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK Nomor 211/PMK.05/2019 mulai berlaku sebagai berikut:
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPK;
- Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan pengadaan barang/ jasa;
- Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPK; dan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK.
Bagaimana Skema Penilaian Kompetensi PPSPM?