Mohon tunggu...
wong plaju
wong plaju Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

mencoba belajar menuliskan apa yang ada di antara dua telinga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menelaah 7 Fatwa MUI

30 Juli 2010   18:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:26 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia 2010 kemarin selasa 27/07/2010 telah resmi di tutup oleh wakil presiden Budiono, selain keputusan terpilihnya kembali Rois Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) MA Sahal Mahfudz sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Din Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah untuk periode 2010-2015 , Namun musyawarah kali ini juga menghasilkan tujuh fatwa baru terhadap berbagai permasalahan Umat. Seperti biasa setiap kali MUI mengeluarkan fatwa banyak suara kontra terhadap apa yang telah diputuskan itu, contoh terakhir adalah tentang perubahan arah kiblat, alih-alih mendapatkan respon yang baik, malah keputusan itu banyak menuai kecaman dianggap membingungkan umat, nampaknya imej MUI sebagai organisasi stempel pemerintah di zaman orde baru lalu masih melekat di benak umatnya, wajar saja setiap fatwanya selalu dilecehkan umatnya, apakah ini tanda-tanda akhir zaman di mana umat merasa lebih pandai dari ulamanya. MUI sebagai tempat berkumpulnya para ulama Indonesia yang melakukan Itjihad terhadap permasalahan umat bukanlah lembaga kemarin sore berdiri dan juga bukanlah lembaga yang mengambil keputusan tanpa pengkajian. Kita berbeda karena kita melihat keputusan itu dengan kaca mata yang berbeda, contoh lain tetang Haramnya rokok, MUI melihat dari kacamata perbuatan yang sia-sia dan kesehatan sehingga keputusan itu diambil, sedangkan yang kontra melihat dari sisi bisnis, dimana industri rokok adalah sawah yang teramat subur untuk di garap di Negara ke3 ini, jelas keputusan MUI itu tidak sejalan dengan orang yang memandang dari sudut ini, sebenarnya di Negara maju rokok itu sudah ditinggalkan karena tidak membawa manfaat dan merupakan sumber penyakit. Apakah 7 fatwa MUI yang disampaikan pada Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta kemarin juga akan banyak dikecam oleh umatnya?, mari kita belajar sedikit memahami apa yang telah diputuskan oleh MUI untuk menjawab permasalahan umat itu dan mencoba mengurai sedikit dengan cara yang sederhana, dari sudut orang awam kebanyakan .

1. Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram; MUI disini tidak hanya menilai haram atau tidaknya sebuah makanan, tapi mencoba mangkaji lebih jauh apakah berasal dari sumber pendapatan yang haram atau dari sumber yang halal, karena menurut Islam makanan yang sehat itu adalah makanan yang bersumber dari bahan yang Halal dari sumber yang baik (halalan Toyibah), disini juga secara eksplisit MUI mengingatkan umatnya untuk mengecek kembali apakah rezeki yang kita peroleh yang bisa jadi yang kita berikan nafkah ke pada keluarga kita adalah rezeki yang halal?. Saya rasa fatwa MUI yang ini akan banyak mendapatkan persetujuan umatnya dan umat lainnya, karena disini MUI bertindak sebagai palu yang menggedor hati para negarawan untuk memferifikasi harta kekayaan mereka, hal ini apa yang terjadi di parlemen banyak anggota dewan yang belum memferifikasi kekayaannya ke KPK. Ini merupakan keputusan yang maju dari MUI, merupakan langkah progresif MUI mendorong para negarawan baik yang ada di Executif, legislatif, dan yudikatif menciptakan Good Corporate government.

2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; Keputusan yang arif dan bijak, beban seorang pilot sangatlah besar di belakang ruang kokpit pesawat ada puluhan bahkan ratusan penumpang pesawat yang menggantungkan nyawanya penuh kepada sang pilot untuk membawa mereka ketempat tujuan mereka dengan selamat. Dengan kepercayaan itulah sang pilot harus tetap fit secara fisik guna tetap konsentrasi dalam tugasnya. Tidak ada ibadah yang memberatkan kaumnya, jika dalam keadaan sakit atau dalam kondisi kerja berat bisa saja ibadah itu digantikan dengan cara lain atau di gantikan di waktu yang lain, asalkan alasanya tepat dan tidak mengada-ngada,

3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu; Ini adalah sumbangsih MUI untuk kaum perempuan agar tidak dilecehkan oleh kaum pria, banyak di Indonesia praktek seperti ini, khususnya laki-laki dari warga asing dengan alasan menghindari zina mereka rela melakukan kawin kontrak ( nikah Mut'ah). Ada dua motif yang dapat di temukan di sini, pertama motif ekonomi, di mana si perempuan karena himpitan ekonomi keluarga mereka rela melakukan praktek seperti ini. kedua motif biologis, dimana warga Asing khusunya yang kebanyakan berasal dari timur tengah, tinggal beberapa saat di Indonesia untuk urusan bisnis, untuk memenuhi kebutuhan biologisnya di sini dengan cara menghindari perzinaan mereka melakukan kawin kontrak. Nikah Mut'ah ini sangat merugikan kaum perempuan, karena hak-hak mereka sebagai seorang istri tidak dapat dilindungi secara hokum positif yang ada di Indonesia, hak mereka selesai setelah orang asing itu kembali ke Negara mereka.

4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; Transeksual merupakan suatu yang jelas-jelas penolakan terhadap ketetapan tuhan, ini merupakan suatu bentuk perlawanan manusia terhadapa apa yang telah diputuskan , baik bagi pelaku atau bagi tenaga medis yang memfasilitasi kegiatan ini. Yang sudah jelas awalnya jenis kelaminnya laki-laki, tapi kelakuannya keperempuan atau yang lebih dikenal banci, ini bukanlah alasan alamiah yang dikategorikan oleh MUI, nah yang seperti inilah yang sudah tidak dapat ditawar lagi.

5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Anak adalah buah hati kedua oaring tuanya, tentunya si anak akan mewarisi gen-gen kedua orang Tuanya, alangkah naifnya kita selaku orang tua, jika anak yang di kandung bukanlah percampuran dari sel sperma sang suami yang sah dan atau bukan juga dari sel telur istri yang sah, sudah jelas ini suatu tindakan perzinaan yang jelas-jelas dilarang dalam agama. Walaupun dengan kecangihan dunia kedokteran pasangan keluarga yang sulit mendapatkan keturunan tidak mustahil lagi untuk mendapatkan keturunan dengan program bayi tabung, ini adalah tindakan perzinaan karena sel telur dan sel sperma yang di pertemukan bukanlah sumber yang syah menurut agama. Jika ingin memiliki anak, lebih baik dan dianjurkan untuk mengangkat anak dari anak yatim piatu yang sudah jelas-jelas mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. Hal ini guna menghindari terjadinya jual beli organ manusia, karena organ tubuh kita itu bukan milik individu, tapi melainkan milik Allah sang pencipta seharusnya kita merawatnya dan bukan untuk diperjual-belikan. Banyak di belahan dunia ini yang menjual-belikan organ tubuhnya demi uang, ia rela memberikian sebagian organ tubuhnya yang pada akhirnya si pendonor lebih cepat menemui ajalnya ketimbang si penerima donor. Sedangkan untuk pendonor yang masih hidup ini merupakan suatu kemudhratan, walaupun itu kepada keluarga sendiri, karena akan menimbulkan suatu kecacatan.

7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum. Apakah anda mau jika aib anda dan keluarga anda di kemukakan di depan umum?, jika anda masih waras pastilah anda akan menjawab tidak. Menggunjing adalah perbuatan syaitan, tidak ada nilai tambah buat yang membicarakannya, jika kita analogikan ke Ilmu akuntansi, menggunjing itu akan mengkredit pahala kita dan mendebet pahala bagi orang yang kita gunjingkan, atau sebaliknya mendebet dosa kita dan akan mengkredit dosa orang yang kita gunjingkat. Menggunjingkan orang lain itu, jika faktanya salah akan menjadi Fitnah, dan jika faktanya benar itu menjadi Ghibah ( menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang, sedang ia tidak suka, jika hal itu disebutkan), terkadang lagi para wartawan suka sekli mengkorek-korek berita sampai keakar-akarnya, nah inilah yang membuat rumah tangga orang menjadi semakin runyam, bukannya menjadi tukang lem yang menyatukan yang berpisah malah menjadi tukang rusak rumah tangga orang.

Dengan menggunakan kacamata orang awam, ternyata fatwa MUI itu sangat berguna bagi keberlangsungan hidup umat di tanah air, lembaga MUI hendaknya harus bisa menghilangkan label sebagai stempel pemerintah senbagai mana yang terjadi pada masa ORBA dengan lebih memperkuat lembaga kajiannya, sehingga apa yang menjadi fatwa dapat di terima oleh umat sebagai sesuatu itjihad jalan keluar pemasalahan kehidupan umat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun