Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Catat, Inilah Barang-barang yang Terlarang Dibawa Jemaah Haji

21 Mei 2023   10:25 Diperbarui: 22 Mei 2023   04:13 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tas atau koper besar jemaah haji (Sumber: dokumentasi pribadi)

Para jemaah (calon) haji gelombang I akan segera diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. Melihat RPH (Rencana Perjalanan Haji) yang dirilis pemerintah melalui Kementerian Agama RI, kloter (kelompok terbang) awal gelombang I sudah harus masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023 dan diberangkatkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Untuk membawa barang-barang kebutuhan selama di perjalanan dan selama di Arab Saudi, setiap jemaah (calon) haji akan mendapatkan tiga jenis tas. Pertama, tas paspor berukuran kecil (tas selempang). Tas ini bisa diselendangkan dan dibawa ke mana-mana.

Selain untuk menyimpan paspor, tas kecil tersebut bisa juga digunakan untuk menyimpan dompet, uang, handphone, kartu identitas, dan lain-lain.

Kedua, tas tenteng beroda (tas kabin). Tas ini berukuran sedang. Tas ini bisa digunakan untuk menyimpan satu dua helai pakaian atau barang lain yang diperlukan selama di perjalanan. Tas ini juga bisa digunakan untuk menyimpan kain ihram (bagi jemaah haji gelombang II) yang pasti akan digunakan ketika mengambil miqat di pesawat atau di bandara Jeddah.

Menurut ketentuan penerbangan dari Garuda Indonesia Airways atau Saudi Arabia Airlines, berat maksimal barang yang dibawa ke dalam tas tersebut adalah 7 kilogram. Jika lebih dari 7 kilogram, sebagian barang akan dikeluarkan.

Ketiga, tas atau koper besar. Tas ini digunakan untuk menyimpan atau membawa segala kebutuhan jemaah haji selama di Arab Saudi. Mulai dari pakaian, peralatan mandi, alas kaki, gantungan pakaian, dan lain-lain.

Tas jemaah haji tahun 2022 (Sumber: https://twitter.com/info_hajijatim)
Tas jemaah haji tahun 2022 (Sumber: https://twitter.com/info_hajijatim)

Namun jemaah haji tidak bisa memasukkan banyak barang sesukanya ke dalam tas atau koper besar tersebut. Sebab menurut ketentuan, berat maksimal tas adalah 32 kilogram. Artinya jika lebih dari 32 kilogram, maka sebagian barang akan dikeluarkan.

Selain itu, jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang tertentu yang masuk ke dalam daftar barang terlarang. Paling tidak, ada 11 kategori barang yang terlarang dibawa oleh jemaah haji dalam penerbangan.

Pertama, senjata tajam. Termasuk kategori ini antara lain golok, pisau, samurai, parang, clurit, pisau cutter, gunting, silet, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun