Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kabar Baik dan Kabar Buruk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022

23 Maret 2022   07:36 Diperbarui: 23 Maret 2022   11:13 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam situasi normal (Sumber: dokpri)

Dalam dua penyelenggaraan ibadah haji masa pandemi covid-19, Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dari negara lain. Arab Saudi sama sekali tidak memberi kuota haji kepada negara-negara yang biasa mengirimkan jamaah haji, termasuk kepada Indonesia.

Arab Saudi hanya menerima jamaah haji penduduk Arab Saudi sendiri dan ekspatriat. Itu pun dengan jumlah yang sangat terbatas. Tahun 2020 Arab Saudi hanya membuka kuota untuk 1000 orang jamaah haji saja. Sementara di tahun 2021 Arab Saudi membuka kuota lebih banyak, yakni 60 ribu jamaah haji.

Padahal dalam situasi normal sebelum adanya pandemi covid-19, kuota haji yang dialokasikan Arab Saudi luar biasa banyak. Jumlahnya sampai mencapai 3 juta jamaah haji tiap tahunnya.

Di musim haji 1443 H atau tahun 2022 ini, otoritas Arab Saudi memberikan kabar baik. Otoritas Arab Saudi telah memberikan lampu hijau, akan kembali menyelenggarakan ibadah haji dengan menerima jamaah haji dari luar Arab Saudi, termasuk dari Indonesia.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama RI, Cholil Yaqut Choumas setelah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jeddah, Minggu (20/03). Arab Saudi memastikan akan memberikan kuota haji kepada negara-negara di luar Arab Saudi, termasuk Indonesia.

Namun kabar buruknya, Arab Saudi belum akan memberikan kuota haji normal kepada Indonesia. Kuota haji yang biasa diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebelum pandemi ada di kisaran 221 ribu orang.

Arab Saudi juga belum memberikan jumlah pasti berapa persen kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Bisa jadi kurang dari atau lebih dari 50 persen. Namun Menteri Agama RI berharap Indonesia mendapat kuota haji yang "ideal".

Pemberian kuota haji yang belum normal ditambah selama dua musim haji tidak memberangkatkan jamaah haji tentu sangat berdampak kepada daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Indonesia. Antrean calon jamaah haji Indonesia menjadi semakin Panjang.

Menurut data Kementerian Agama RI per bulan Pebruari 2022, rata-rata antrean calon jamaah haji Indonesia saat ini adalah 22 tahun. Daerah dengan masa tunggu terlama adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (46 tahun). Sedangkan daerah dengan masa tunggu terpendek adalah Kabupaten Maybrat, Papua Barat (9 tahun).

Banyaknya antrean calon jamaah haji Indonesia bisa dipahami dari dua hal. Pertama, taraf ekonomi umat Islam meningkat. Sebab bagaimana mungkin bisa membayar ongkos atau biaya perjalanan haji kalau umat Islam Indonesia tidak memiliki pendapatan yang cukup, lebih dari untuk kebutuhan sehari-hari atau lebih dari kebutuhan pokok mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun