Berita akhir-akhir yang lagi trending topik berkenaan dengan Sosialisasi yang dilakukan oleh BKN pada tanggal 25 Mei 2023 mengenai PP No. 10 Tahun 1983. Peraturan pemetintah ini berisi pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, Â dimana PNS pria diberikan akses diperbolehkan untuk melakukan poligami dengan beberapa poin syarat yang harus dipenuhi. Sebaliknya seorang PNS perempuan dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika mengacu pada PP tersebut pada contoh kasus seorang pria PNS melakukan poligami dan memperistri seorang PNS untuk menjadi istri keduanya dengan alasan kuat istri pertamanya dalam  kondisi sakit dan tidak mampu menjalankan perannya sebagai seorang istri. Dari kasus tersebut acuan pada poin mana yang dijadikan pijakan untuk melakukan poligami,  satu sisi membolehkan dan satu sisi melarang.
Sebagai PNS perempuan mohon maaf sebelumnya PP ini sangat menggelitik  naluri saya sebagai perempuan seperti torehan-torehan luka kecil pada hati, rasanya tidak sakit tapi sedikit perih dan rasanya ingin meledak emosinya. Lagi-lagi persoalan ketidakadilan gender terpampang nyata dari isi PP tersebut.
Konsep budaya patriarkhi melekat erat, dimana seorang laki-laki dalam konsep budaya manapun dianggap lebih powerfull dan dominan di sektor domestik baik secara ekonomi maupun segala bentuk kuasanya.Ini jelas sedikit banyak melukai hati tidak hanya para perempuan yang berprofesi PNS tetapi semua perempuan. Budaya yang masih menomor duakan perempuan.Â
Perempuan masih posisi dibawah laki-laki yang harus patuh pada suami. Seorang perempuan melekat dengan perannya "harus pintar masak, macak (berdandan) dan manak (melahirkan). Ketika salah satu peran atau lebih tidak mampu dilakukan dianggap sebagai bentuk kekurangan dan kelemahan  yang pada akhirnya dapat dijadikan senjata utama bagi para suami atau kaun laki-laki diberikan akses untuk menikah lagi dan melakukan poligami.Â
Sungguh ironis nasib perempuan, betapa egois nya laki-laki.
Munculnya PP ini jelas memberikan angin segar di pihak PNS pria, tetapi tidak bagi PNS perempuan. Kalaupun dasar kebijakan tersebut pada perbedaan gender ada baiknya harus ada kesamaan rasa keadilan.
Peraturan yang tidak berimbang pada sisi keadilan ada baiknya dilakukan revisi pada poin-poin tertentu sehingga bisa memberiikan rasa kenyamanan dan keadilan.
Terlepas dari pro dan kontra tentang PP No. 10 Tahun 1983 ini, semoga pada akhirnya ada revisi dan berita yang menggembirakan munculnya PP baru yang bisa memberikan rasa keadilan baik bagi PNS pria maupun PNS perempuan.
Â