Mohon tunggu...
Wiwien Wintarto
Wiwien Wintarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis serba ada

Penulis, sejauh ini (2024) telah menerbitkan 46 judul buku, 22 di antaranya adalah novel, terutama di PT Gramedia Pustaka Utama. Buku terbaru "Tangguh: Anak Transmigran jadi Profesor di Amerika", diterbitkan Tatakata Grafika, yang merupakan biografi Peter Suwarno, associate professor di School of International Letters and Cultures di Arizone State University, Amerika Serikat.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pentingnya Memahami Prosedural dalam Cerita Fiksi

4 April 2016   00:47 Diperbarui: 4 April 2016   10:48 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi menulis fiksi. Sumber: massimomarinoauthor.com"][/caption]Dalam sebuah sinetron FTV, tampak sepasang suami-istri menerima tamu berbaju formal jas dan dasi yang menyampaikan sebentuk dokumen. Isi dokumen menyatakan bahwa rumah beserta isinya disita karena sang suami tak bisa membayar utang. Mereka berdua pun harus secepatnya angkat kaki dari rumah itu.

Dalam adegan berikutnya, mereka terlihat sudah menyusuri trotoar jalan sambil membawa koper (yang kelihatan enteng dan nggak ada isinya). Mereka sedih karena tak punya rumah. Lalu sang istri menelepon kawannya untuk minta tolong dicarikan rumah kontrakan. Ternyata langsung ketemu. Mereka pun segera menempati rumah itu, meski jelas tak sekeren rumah mereka sebelumnya.

Apa yang aneh dari rentetan kejadian itu? Tak ada, kecuali bahwa itu terjadi dalam hari yang sama. Tak ada penjelasan baik dalam dialog maupun bahasa gambar yang menerangkan sebaliknya. 

Maka sah saja kita sebagai penonton berasumsi bahwa kedatangan petugas eksekusi rumah berlangsung pagi hari, siangnya suami-istri itu menggelandang dan menelepon teman, lalu sehabis jam makan siang, mereka sudah menempati rumah kontrakan. Praktis dan simpel. 

Andai dunia nyata seindah itu...!

Betulkah demikian ini proses kejadiannya di planet kita tercinta ini? Entah penulis naskahnya belum tahu apa itu koran atau ia hanya sekadar malas. Urut-urutan peristiwa yang seperti itu bakal bikin bank, pengadilan, debt collector, dan warga yang tengah pusing nyari kontrakan rumah, naik pitam. Dalam kasus sebagaimana yang dialami kedua tokoh tersebut, prosedural aslinya tentu beda sekali.

Proses eksekusi rumah tentu tak berlangsung seketika. Eksekusi adalah deadline tanggal dari pihak kreditor soal pelunasan hutang atau jadwal pengambilalihan dari kejaksaan jika kasusnya diputus lewat pengadilan. Either way, pihak pemilik rumah pasti sudah sejak jauh hari dikasih tahu soal tanggal itu, sehingga—berdasarkan worst case scenario—dia sudah akan mencari tempat tinggal baru.

Dengan pemahaman akan alur prosedur kejadian yang seperti itu, rentetan adegannya pasti akan berubah. Sang suami menerima pemberitahuan, mencari rumah kontrakan buat berjaga-jaga, berusaha melunasi utang (tapi gagal), lalu satu atau dua minggu sebelum tanggal tenggat, ia sudah akan pindah dengan sendirinya ke tempat baru.

Seperti kita lihat di sini, alur cerita dalam bentuk urut-urutan kejadian secara kronologis bisa sangat berbeda untuk fenomena yang sama. Pembedanya ada dalam hal pengetahuan tentang proses dan prosedural berjalannya sesuatu di alam dunia fana. Proses berkaitan dengan hukum alam, sedang prosedural berhubungan dengan aturan legal formal yang tengah berlaku di satu tempat atau negara.

Urusan utang piutang misalnya, tak mungkin selesai seketika. Pagi ngutang, siang nagih, sore ngirim debt collector kejam, malam dilunasi. Nggak akan semacam itu. Sesuai “hukum alam” sosial dalam pergaulan, pihak kreditur pasti memberikan waktu hingga bulan dan bahkan tahun sebelum muncul tenggat final yang tak bisa ditolerir lagi, lewat puluhan kali telepon, kunjungan, pertemuan, serta surat-menyurat.

Dan ketika wanprestasi pembayaran dibawa ke ranah pengadilan, maka ada tahap-tahap prosedural yang lama juga. Kreditur menghubungi secara personal baik-baik, memberikan somasi lewat kuasa hukum, mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, proses-proses negosiasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sidang-sidang yang berlangsung sekali sepekan, dan lalu sidang vonis dan eksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun