Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-3 terbesar mengenai konsumsi rokok, bahkan di kalangan generasi muda di Indonesia konsumsi rokok meningkat sangat pesat. Berdasarkan data yang diperoleh dari WHO di Indonesia yang mati mencapai 200-400 ribu orang tiap tahun karena pecandu rokok.
Konsep Islam tentang larangan merokok melalui pendekatan Maqashidus Syariah itu menimbulkan beberapa macam hukum, diantaranya:
1. Haram; Penyebab keharaman hukumnya rokok adalah menimbulkan mudharat, yaitu mudharat pada badan yang menjadikan badan terserang batuk dan bahkan dapat menimbulkan penyakit paru-paru. Sedangkan mudhharat pada harta yakni menggunakannya untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat didunia dan akhirat.
2. Makruh; Alasan golongan yang memakruhkan yang pertama, adalah bahaya merokok itu tidak lepas dari dharar (bahaya), lebih-lebih jika terlalu banyak mengkonsumsinya. Kedua, dapat mengurangi harta yang bisa saja digunakan hal-hal yang lebih baik dan bermanfaat bagi orang lain. Ketiga, bau dan asapnya menganggu orang lain yang tidak merokok. Keempat, bagi orang yang biasa merokok akan membuat pikirannya kacau jika pada suatu saat ia tidak mendapatkan rokok.
3. Sunnah; Alasan golongan yang memperbolehkan golongan ini berpegang pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu boleh, sedangkan anggapan bahwa rokok itu memabukkan atau menjadikan lemah itu tidak benar. Memang benar orang yang tidak biasa merokok akan merasakan mual jika ia petama kali melakukannya, tetapi hal ini tidak menjadikan haram.
4. Wajib; Dilihat dari mashlahahnya maka hukumya menjadi wajib. Disatu sisi banyak mudharatnya tetapi disisi lain banyak mashlahahnya misal orang itu tidak merokok tidak bisa mengajar sperti yang dialami oleh almarhum Kh. Mahrus Ali pengasuh ponpes Lirboyo Jawa Timur. Jadi untuk bisa mengajar agar bisa berfikir maka ia harus merokok dahulu.
5. Mubah; Golongan ini mengatakan bahwa sesungguhnya tumbuhan tembakau pada dasarnya adalah suci, tidak memabukkan, tidak membahayakan, dan tidak kotor. Jadi, pada asalnya adalah mubah kemudian berlaku hukum-hukum syariah seperti berrikut:
- Barang siapa yang menggunakannya tidak menimbulkan mudharat pada akal dan badannya maka hukumnya adalah diperbolehkan.
- Barang siapa yang apabila mengunakannya menimbulkan mudharat maka hukumnya adalah haram.
- Barang siapa yang menggunakannya untuk menolak mudharat semisal penyakit maka wajib menggunakannya.
Jadi hukum-hukum ini ditetapkan berdasarkan sesuatu yang akan ditimbulkannya, sedangkan pada asalnya adalah mubah sebagaimana pendapat ulama Muttaakhirin Syekh Hasanain Makhluf, mufti Mesir berpendapat bahwa hukum rokok adalah mubah.
Dari hukum-hukum tersebut para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya tidak berani meluncurkan hukum secara mutlak. Konsep pokok dalam kehidupan yang wajib dijaga dan dilindungi yaitu dikenal dengan istilah Adh-dharuriyyatul khamsah, yaitu agama (adh-diin), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal) dan keturunan (an-nasb).Â
Maka dari itu, Islam melarang sesuatu yang menimbulkan kemudharatan.