Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Presiden Murka, Punglipun Ditindak

18 Oktober 2016   01:51 Diperbarui: 18 Oktober 2016   02:04 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: edunews.id

Bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Gubernur  Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika melakukan Inspeksi mendadak kekantor Samsat Provinsi Jawa Tengah , dimana Ganjar menemui adanya peraktek pungli yang dilakukan oleh petugasnya. Ganjar menangkap tangan para pelaku Pungli . Hanya saja waktu itu sang Gubernur tidak membawa persoalannya keranah hukum. Ganjar hanya meminta agar pihak petugas mengembalikan uang Pungli  kepada masyarakat yang terkena Pungli.

OTT yang dilakukan oleh Gubernur ini, kemudian  menjadi Trend dikalangan para penegak hukum, setelah jauh sebelumnya praktek OTT ini telah dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap para pelaku korupsi.

Baru baru ini pihak Polda Metro Jaya. Yang  dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Po Mochammad Iriawan melakukan OTT dilingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam OTT itu Polda Metro Jaya menangkap lima orang pegawai Kemenhub yang kedapatan melakukan peraktek Pungli dalam pengurusan Buku Pelaut dan Perizinan.

Sebelumnya pihak Polri juga sudah menangkap terhadap tiga anggotanya yang melakukan Pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diloket pengurusan SIM Kelililing diwilayah Jakarta. Dan ketiga anggota Polri yang ditangkap oleh Kesatuannya sendiri sedang dalam proses hukum.

Dari fakta fakta yang terjadi, bahwa celah untuk melakukan Pungli, memang terbuka lebar. Sejauh masalah tentang birokkrasi yang berbelit  masih tetap diperaktekkan oleh para petugas diberbagai intansi. Maka kasus korupsi dengan modus Pungli akan terus berekembang dan dimamfaatkan oleh aparat yang sering mempersulit setiap urusan birokkrasi.

Pungli Tidak Saja Dibelakang Meja :

Praktek peraktek pungli tidak saja terjadi dibelakang menja, tapi melainkan pungli juga terjadi dijalanan. Disepanjang jalan lintas Sumatera, mulai dari Aceh sampai ke Lampung, sepanjang jalan ini dipenuhi dengan peraktek peraktek pungli yang dilakukan oleh pihak Polri dan Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) dimasing masing daerah.

Dengan jarak sekitar 10 Km ada saja petugas Polri Unit Lalu Lintas dan Pegawai Dishub yang melakukan pungli terhadap para pengendera kenderaan dengan alasan razia rutin. Setiap pengendera yang melintas di stop, kemudian diperiksa dengan berbagai pertanyaan kelengkapan kenderaannya, lalu ujung ujungnya tidak lebih dari pada uang.

Dan yang paling mencolok peraktek pungli ini terjadi di Terminal bus dan pos timbangan kenderaan . Disini yang memegang peranan untuk melakukan pungli adalah pegawai Dishub yang ditugaskan ditempat itu.

Para petugas pos timbangan tidak lagi perlu untuk melakukan penimbangan terhadap mobil prah yang membawa muatan. Mereka cukup menunggu di pintu pos timbangan, lalu mengulurkan tangan kepada sang supir untuk mengambil uang. Mobil prah yang bermuatan melebihi kapasitasnyapun berlalu setelah supirnya memberi uang.

Begitu juga yang terjadi diterminal. Bus tidak lagi diwajibkan untuk masuk terminal, supir bus hanya cukup memberikan uang kepada petugas yang berjaga dipintu terminal, lalu tancap gas tampa ada lagi teguran yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun