Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nasib Honorer K2, Janji Manis Tahun Politik Tuai Protes

25 September 2018   14:26 Diperbarui: 26 September 2018   09:20 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah melalui jalan panjang dan berliku, untuk diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ANS) bagi para Tenaga Honorer K2, kini ada cahaya lampu hijau yang dipancarkan oleh Pemerintah untuk mengangkat para Tenaga Honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabar gembira yang disampaikan oleh Pemerintah itu, tidak serta merta membuat para Tenaga Honorer K2 merasa gembira. Karena pemerintah memberlakukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh para Tenaga Honorer K2 tersebut. Salah satu adalah adanya peraturan batas usia untuk diangkat menjadi CPNS, yakni 35 tahun.

Kemudian pengangkatan Tenaga Honorer K2 tersebut, walaupun dalam usia telah memenuhi persyaratan, tapi diwajibkan untuk mengikuti tes, jika lulus dalam tes barulah diangkat menjadi ASN.

Bagi para Tenaga Honorer K2 yang ikut tes, ternyata tidak lulus, maka mereka akan dimasukkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara bagi Tenaga Honorer K2 yang usianya melebihi dari 35 tahun, tenaga Honorer tersebut akan tetap dipekerjakan sebagai Tenaga Honorer.

Jika menelisik dari butir-butir peraturan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada Tenaga Honorer K2. Persyaratannya sama dengan para CPNS umum yang akan mendaftar untuk menjadi CPNS. Tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Honorer K2. Pada hal mereka telah mengabdi kepada Negara puluhan tahun lamanya.

Persoalan pengangkatan para Pegawai Honor K2 untuk menjadi PNS atau ASN akhirnya menuwai protes dari kalangan para Honorer. Mereka merasa seakan dianak tirikan oleh pemerintah dengan adanya pembukaan penerimaan PNS atau ANS baru oleh Kementerian PAN RB. Sementara persoalan tenaga honorer yang jumlahnya puluhan ribu orang belum tuntas.

Bahkan di beberapa daerah kota dan Kabupaten Pemerintah Daerahnya, merumahkan para honorer tersebut. Yang ironisnya para tenaga honorer yang dirumahkan ada yang belum menerima gajinya selama tiga bulan.

Akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentu menimbulkan gejolak, para tenaga honorer diberbagai daerah kota dan Kabupaten ramai rama melakukan protes dengan menggelar unjuk rasa, menetang keputusan Pemerintah yang merumahkan mereka.

Sementara para atlit yang berprestasi di mana sebelumnya mereka tidak pernah menjadi tenaga honorer, diberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi PNS atau ASN dengan cara yang otomatis tanpa melalui testing yang diterapkan kepada para tenaga honorer K2.

Testing :

Untuk mengikuti testing para Tenaga Honorer K2 ini, juga harus memenuhi persyarakatan administrasi dari dasar. Sementara mereka telah memiliki data besc dimasing masing intansi dimana mereka bekerja sebagai Tenaga Honorer. Ya, kalau lulus testing, kalau tidak tentu harapan mereka akan kandas untuk menjadi  PNS ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun