Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Meme Presiden Jokowi Harus Mundur

12 September 2018   15:31 Diperbarui: 12 September 2018   16:00 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media social (Medsos) di tanah air saat menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden ( Pilpres) tahun 2019 diramaikan dengan meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mundur dari jabatannya sebagai presiden, hal itu berhubungan karena Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai Presiden untuk priode 2019 -- 2024.

            Jokowi telah memilih calon wakilnya yakni Prof.DR, Kh, Ma'ruf Amin. Pasangan Jokowi dan Ma'ruf juga sudah mendaftarkan diri kekantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Saat ini pasangan Jokowi -- Ma'ruf Amin tinggal menunggu pencabutan nomor urut dari dua pasangan calon yang turut berkontelasi dalam Pilpres 2019 beserta pasangan Letjend Prn Prabowo Subianto -- Sandiaga Solahuddin Uno.

            Meme yang menyebar di medsos itu telah menjadi piral. Didalam meme itu beredar coffy Pasal 6 Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Didalam meme tersebut disertai dengan kata kata " Jokowi sudah sah bukan Presiden Indonesia dan harus mundur sekarang juga ".

            Apa yang menjadi meme Presiden Jokowi yang tersebar di medsos itu, jika mengacu kepada Pasal 6 UU nomor 42 tahun 2008 diatur, pejabat Negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Karena Jokowi mencalonkan diri kembali menjadi Presiden, jika mengacu kepada Pasal 6 UU nomor 42 tahun 2008,  Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

            Akan tetapi jika mengacu pula kepada Pasal 170 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Maka ketentuan itu tidak berlaku kepada Presiden dan Wakil Presiden Petahana, yang mencalonkan dirinya kembali menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

            Dengan lahirnya UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka secara otomatis UU nomor 42 tahun 2008 yang sama sama mengatur tentang Pemilu sudah tidak berlaku lagi. Setiap pelaksanaan Pemilu saat ini, pelaksanaannya mengacu kepada UU nomor 7 Tahun 2017, berdasarkan Pasal 571 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017, yang secara resmi diberlakukan sejak 16 Agustus 2017. Dan tidak lagi mengacu kepada UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu.

            Maka berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapapun yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia yang mencalonkan dirinya kembali menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, demi kepentingan bangsa dan Negara, yang bersangkutan tidak perlu untuk berhenti/mundur atau mengajukan cuti.

            Karena pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti, tidak diatur didalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

            Menambah Kerumitan :

Jika diberlakukannya lagi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang mewajibkan Pejabat Negara harus mundur dari jabatannya, jika mencalonkan diri kembali menjadi Presiden/Wakil Presiden dinilai akan terjadi kerumitan yang dapat membawa inplikasi kepada stablitas politik dan pemerintahan terhadap Negara.

Presiden Petahana harus mundur dari jabatannya sebagai Presiden setahun sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai dengan tahapan Pilpres, maka Presiden Wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatan. Untuk mengganti Presiden harus pula melalui mekanisme lewat sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hasil dari sidang istimewa itu untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun