Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika Bawaslu dan KPU Berbeda Tafsir

5 September 2018   14:32 Diperbarui: 5 September 2018   14:50 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu, merupakan wadah independen yang ditugasi oleh Undang Undang  (UU) Nomor : 22 Tahun 2007 Tentang penyelenggara Pemilu. Tugas Bawaslu berdasarkan UU tersebut mengawasi tahapan Pemilu sampai diselenggarakannya Pemilu.

Akan Tetapi banyak pihak yang mempertanyakan kinerja dari Bawaslu tersebut. Karena dinilai Bawaslu dalam menjalankan tugasnya tidak professional, transparan, bahkan ada yang menuding jika para personil yang ada di Bawaslu hanya bekerja dibelakang meja, malas untuk agresip dalam mengejar suatu issue.

Keputusan yang diberikan oleh Bawaslu dalam setiap persoalan yang diajukan oleh masyarakat tentang adanya pelanggaran terhadap tahapan tahapan Pemilu, mencedrai hati rakyat. Karena tindakan yang diambil oleh Bawaslu tidak sesuai dengan UU, bahkan cendrung mengingkari dari apa yang diamanatkan oleh UU.

Kegeraman masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, tidak saja datang dari masyarakat, tetapi rasa geram melihat dari kinerja Bawaslu itu juga diperlihatkan  oleh Wahidah Syuaib, mantan Komesioner Bawaslu.

Wahidah mengaku geram melihat sikap Bawaslu dalam menindak kasus dugaan mahar politik yang disebut sebut diberikan bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Solahuddin Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Persoalan mahar politik itu mencuat kepermukaan, karena Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat (PD) Andi Arief  mentuit diakun Twetwer miliknya. Andi mengatakan Sandiaga Uno membayar mahal mahar Politik kepada PAN dan PKS masing masing Rp 500 juta. Bahkan Andi mengatakan jika Prabowo Subianto Ketua Partai Gerindra adalah Jendral Kardus.

Banyak pihak mendesak agar pihak Bawaslu melakukan penyelidikan terwadap tuduhan Andi Arief kepada Sandiaga Uno dan PAN serta PKS. Karena jika apa yang dilakukan oleh Sandiaga itu benar, maka apa yang dilakukan oleh Sandiaga bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam hal Money Politik (Politik Uang).

Namun jawaban yang diberikan oleh pihak Bawaslu, seperti jawaban yang tidak punya nyali. Bawaslu menyebutkan pihaknya menunggu laporan dari pihak lain untuk bisa memerikasa kasus itu.

Di sinilah letak kegeraman mantan komesioner Bawaslu itu. Menurut Wahidah yang dikutif oleh Kompas.com Minggu 2 September 2018, ketika Wahidah menyampaikannya dalam diskusi politik dikawasan Menteng Jakarta Pusat.

Wahidah mengatakan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang berfunsi untuk melakukan pengawasan tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak lain untuk memeriksa dugaan pelanggaran.

Bahkan Wahidah mempertanyakan  sejak kapan frame kerja Bawaslu menunggu laporan. Pasal 93 UU Penyelenggara Pemilu nomor 22 tahun 2007, Bawaslu ditugasi untuk mengawasi tahapan dan pelaksanaan Pemilu., maka oleh karena itu kata Wahidah Bawaslu harus aktif dan dinamis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun