Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Himbauan Wiranto dalam Multitafsir KPK, Polri dan Jaksa Agung

25 Maret 2018   12:20 Diperbarui: 25 Maret 2018   15:49 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Photo Lintas Parlemen.com

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya berbeda tafsir dengan pihak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penundaan proses hukum terhadap calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terlibat dalam kasus hukum, baik pidana umum maupun pidana khusus seperti korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jendral TNI Prn Wiranto mengeluarkan himbauan kepada para penegak hukum agar menunda penetapan tersangka kepada calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018.

Himbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam untuk menunda proses hukum yang melibatkan calon Kepala Daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), adalah demi untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018. Setelah Pilkada usai barulah proses hukum yang melibatkan calon Pilkada dilanjutkan.

Adanya himbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut, tampaknya antara KPK dengan pihak Polri dan Kejagung berbeda tafsir. Bagi KPK himbauan yang disampaikan oleh Meko Polhukam, tidak mengharuskan KPK untuk menunda proses hukum bagi calon Pilkada yang terlibat kasus pidana khusus. Sedangkan Polri dan Kejagung, layaknya seperti mematuhi atas himbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam. Polri dan Kejagung menunggu hingga Proses Pilkada selesai, barulah proses hukum yang melibatkan calon Pilkada diproses.

Bagi KPK tidak ada istilah penundaan bagi calon Pilkada yang terlibat kasus korupsi. Setiap calon Pilkada yang terlibat kasus korupsi, proses hukumnya tetap berlanjut, tanpa harus menunggu pelaksanaan Pilkada selesai.

Dan hal itu dibuktikan oleh Ketua  KPK Agus Raharjo, dengan ditanda tanganinya Surat Perintah Penyidikan (Spendik) untuk menjadikan calon Kepala Daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Sudah ada empat calon Kepala Daerah yang mengenakan rompi oranye ditengah proses Pilkada berlangsung. Diantaranya adalah Marianus Sae, Bupati Ngada dan menjadi calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. Kemudian Imas Aryumningsih Bupati Subang dan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Subang untuk priode kedua. Setelah itu Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang dan mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Jombang untuk priode kedua, dan Mustafa Bupati Lampung yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Lampung.

Langkah berani yang diambil oleh Ketua KPK dalam mengabaikan himbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi calon Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi beserta pendukungnya, tentu mendukung dan mengapresiasi atas himbauan yang disampaikan oleh Menko Polhukam.

Dengan ditundanya proses hukum bagi calon Kepala Daerah yang terbentur kasus Korupsi, tentu dapat bernafas lega. Karena masih ada kesempatan untuk menghirup udara segar diluar hotel pradeo. Nasib baik jika dalam Pilkada memetik kemenangan, proses hukum tentu akan menjadi panjang dan berliku.

Sementara bagi rakyat yang bersikap netral, yang jauh dari konotasi politik, tentu mendukung langkah berani yang diambil oleh KPK. Apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK telah membuktikan dirinya sebagai lembaga Negara independen.

KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari intervensi kekuasaan dari manapun. Pemerintah tidak dapat untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun