Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Sakti dari Rutan KPK

22 November 2017   14:35 Diperbarui: 22 November 2017   14:39 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setya Novanto, Ketua DPR RI dan juga selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, yang terbelit kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat 15 Nopember 2017.

Dengan ditahannya Setya Novanto (Setnov) di Rumah Tanahanan (Rutan) KPK, maka secara otomatis pula Setnov tidak lagi dapat untuk melaksanakan tugasnya, baik sebagai Ketua DPR RI, maupun sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Absennya Setnov dari kedua kegiatan yang digelutinya, tentu membuat kedua lembaga yang diketuai oleh Setnov, yakni lembaga Legeslatif dan Lembaga kepartaian di Partai Golkar, membuat kedua lembaga ini , jika didentikkan dengan sebuah kapal, maka kedua kapal ini telah kehilangan nakhodanya, sementara kapal harus tetap untuk dilayarkan.

Para awak kapal mulai merancang untuk mencari penganti nakhoda, agar kapal tetap dapat berlayar. Begitu juga dengan DPP Partai Golkar, para pengurus yang berhimpun didalamnya, juga disibukkan untuk mencari pengganti sang Ketua Umum yang telah ditahan oleh KPK. Hanya di DPR RI saja riak riak untuk mengganti sang Ketua belum terdengar begitu santer, karena kolega Setnov di DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zhon masih tetap mempertahankan kedudukan Setnov sebagai ketua DPR RI.

Partai Golkar Selasa 21/11/2017 menggelar rapat pleno yang dihadiri pengurus harian DPP Partai Golkar untuk membahas tentang penggantian Ketua Umum DPP Partai Golkar. Rapat yang berlangsung satu hari penuh itu berjalan dengan alotnya, sampai sampai rapat terpaksa diskor selama tiga kali.

Alotnya perjalanan rapat itu, karena adanya saling tarik ulur tentang pemberhentian Setnov sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Dalam mengambil keputusan ini plor terbelah dua, satu kelompok yang dimotori oleh Sekretaris Jendral (Sekjend) DPP Partai Golkar Idrus Marham, tetap mempertahankan agar jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar ditangan Setnov. Sedangkan kelompok, yang berseberangan dengan Setnov selama ini, menginginkan agar digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum DPP Partai Golkar Yang baru.

Ditengah tengah alotnya jalan persidangan, tiba tiba muncul surat yang dikirimkan  oleh Setnov kepada DPP Partai Golkar dan kepada Pimpinan DPR RI. Surat bertulis tangan dan ditanda tangani oleh Setnov diatas materai datangnya dari Rutan KPK tempat Setnov ditahan. Adapun isi surat tulis tangan Setnov itu adalah seperti berikut : (Yth. DPP Partai Golkar Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku ketua umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk plt ketua umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklum
Jakarta 21/11/2017
.). (Tempo.co, Selasa 21/11/2017)

Surat sakti  yang dikirimkan oleh Setnov dari rutan KPK itu, ternyata cukup ampuh untuk menunda pelengseran dirinya dari jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Isi dari surat sakti yang ditulis Setnov itulah yang akhirnya diikuti oleh para pengurus harian DPP Partai Golkar, dengan menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Walaupun menurut Idrus Marham, bahwa penghunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua Umum DPP Partai Golkar bersipat sementara. Sampai digelarnya sidang praperadilan yang diajukan oleh Setnov dipengadilan negeri Jakarta Selatan atas gugatannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Jika hasil dari sidang praperadilan tersebut menolak gugatan Setnov, maka barulah DPP Partai Golkar menggelar Munaslub.

 Surat yang ditulis tangan oleh Setnov juga dikirimkannya kepada Pimpinan DPR RI. ( Yth. Pimpinan DPR RI Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek e-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD, terhadap kemungkinan menon-aktifkan saya baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan.

Demikian permohonan disampaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun