Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengintip"Kartu Truf" KPK untuk Setnov

19 November 2017   15:06 Diperbarui: 19 November 2017   15:12 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anonim dari sebutan kartu truf diluar permainan kartu, sama artinya dengan jika dimaknai secara luwes dengan kata bukti, alat bukti atau yang lain dan sebagainya. Didalam permainan truf, kartu trup ini dikeluarkan pada saat saat terahir, dengan tujuan untuk mengalahkan lawan lawan secara telak.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo KPK siap untuk menghadapi  proses hukum yang dilakukan oleh Setnov dengan sebaik mungkin , karena kata Agus KPK memiliki kartu truf terhadap Setnov panggilan akrab Setya Novanto Ketua DPR RI yang terbelit kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Namun Agus tidak merinci kartu truf yang dimiliki oleh KPK. itu, seperti yang diberitakan oleh Tirto.id.

 Setya Novanto secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada Jumat 10 Nopember 2017, setelah sebelumnya Setnov juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun melalui praperadilan Setnov melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, dan kemudian dalam persidangan praperadilan, Hakin tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setnov, keputusan pengadailan mengatakan label tersangka terhadap Setnov tidak syah berdasarkan hukum.

Dengan adanya putusan pengadilan Jakarta Selatan, dimana tempat Setnov mengajukan praperadilan, maka Setnov terlepas dari kasus hukum yang membelitnya. Setnov waktu itu dapat bernafas lega, walaupun sebelumnya Setnov sempat masuk rumah sakit dan menjalani rawat inap ketika KPK  menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan memanggil Setnov untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Walaupun Setnov memenangkan praperadilan, namun tidak membuat KPK merasa takut untuk kembali menjerat Setnov yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, untuk dijadikan tersangka kembali.

Penetapan Setnov sebagai tersangka kedua kalinya, setelah diketahui, didalam persidangan terhadap Andi Narogong dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa Setnov ketahuan mendapatkan jatah dari proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 60 milyar. Hal itu berdasarkan rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Derektorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Berdasarkan bukti baru ini kemudian KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka  untuk yang kedua kalinya. KPK kemudian melakukan pemanggilan kembali terhadap Setnov untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun Setnov mangkir dari pemanggilan KPK itu.

Dengan ketidak hadiran Setnov dalam memenuhi setiap panggilan KPK, maka pada Rabu malam 15 November 2017, KPK mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Setnov. KPK menurunkan 10 orang Tim KPK untuk menyambangi rumah Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar. Namun Setnop tidak berada dikediamannya.

 Sehari kemudian KPK mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov. Dan KPKpun menghimabau kepada Setnov untuk menyerahkan diri dalam waktu 1 X 24 Jam. Apa bila sampai batas yang ditentukan Setnov tidak juga datang ke KPK, maka KPK akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ternyta batas waktu yang telah ditentukan oleh KPK, sebelum Setnov dikabarkan mendapat kecelakaan , dimana mobil Fortuner yang ditumpangi Setnov menabrak tiang lampu, KPK mengirimkan surat DPO kepada Polri dan Interpol. Surat DPO itu atas nama Setya Novanto. Satu jam setelah KPK memgirimkan surat DPO kepada Polri dan Interpol, baru didapat kabar jika Setnov mengalami kecelakaan dan dirawat dirumah sakit Permata Hijau. Dalam hal status DPO ini Setnov adalah Ketua DPR Indonesia pertama yang menyandang Status DPO.

 Penahanan terhadap Setnov olek KPK, berbeda dengan penetapan tersangka pertama terhadap Setnov. Dimana Setnov masih dapat dengan leluasa melakukan aktivitasnya, baik sebagai Ketua DPR RI maupun sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Akan tetapi untuk penetapan tersangka  yang kedua ini Setnov dapat dikatakan berada dibawah pengawasan KPK, sehingga sulit bagi Setnov  mencari celah untuk bebas, atau melarikan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun