Rabu, 1 Oktober 2025. Presentasi pertama ushul fiqih tentang pengertian ushul fiqih, kajian fiqih dan ushul fiqih, ruang lingkup ushul fiqih, tujuan akhir ushul fiqih, dan perbedaan antara ushul fiqih, fiqih dan qawaid al-fiqh.Â
Ushul fiqih terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqih. Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang menerangkan tentang metode pengambilan hukum-hukum dari dalil syar'i. Kajian fiqih adalah segala hal yang berkaitan dengan seseorang yang sudah mukallaf. Kajian fiqih terdiri dari ibadah dan mu'amalah. Kajian ushul fiqih adalah hukum yang berkaitan dengan dalil-dalil yang bersifat ijtihad, seperti maslahah mursalah, ijmak, qiyas,istihsan,dan lain-lain. Ruang lingkup ushul fiqih ada 4: yaitu tafsir al-usul, qawaid al-fiqhiyah, konsep metodologi perumusan hukum, dan adab al-ijtihad. Tujuan akhir ushul fiqih juga terdiri dari 4: yaitu ijmak, qiyas, sumber hukum islam, dan maslahah mursalah. Terakhir perbedaan antara ushul fiqih, fiqih, dan qawaid al-fiqh.
1. Ushul fiqih : ilmu yang mempelajari tentang metode atau cara untuk menggali dan menetapkan hukum-hukum Syara' dari sumber hukum islam.
2. Fiqih : memahami secara mendalam tentang hukum-hukum Syara' yang berkaitan dengan amal manusia berdasarkan Al Qur'an dan hadits.
3. Qawaid al-fiqh : prinsip-prinsip umum yang menjadi landasan dalam memahami dan menetapkan hukum fiqih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI