Mohon tunggu...
Winnarti sumardi
Winnarti sumardi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FEB UNDIP

Mahasiwa FEB UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak-anak sebagai Aset Bangsa Perlu Perlindungan Hak

4 Agustus 2020   08:56 Diperbarui: 4 Agustus 2020   09:04 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : pedomanbengkulu.com

Pada tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1984. Hari Anak Nasional ini merupakan gagasan dari Presiden Republik Indonesia ke-2, yaitu Soeharto. 

Tujuan pembentukan Hari Anak Nasional adalah untuk menghormati anak-anak di Indonesia, dikarenakan anak merupakan aset negara sebagai generasi penerus bangsa. Setiap anak memiliki empat hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak, Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mewujudkan hal tersebut baik perlindungan secara hukum dan perundangan. Diantaranya adalah UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia, Instruksi Presiden No. 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum tercipatanya Dasawarsa Anak Indonesia I pada tahun 1986-1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996-2006.

Upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak tidak hanya secara hukum dan perundangan saja, namun juga pada pembentukan lembaga khusus yang mengatur permasalahan tersebut yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

KPAI merupakan institusi independen yang bertugas melakukan pengawasan pelaksnaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, serta memberikan saran dan masukkan secara langsung kepada Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak. 

Sebelum KPAI terbentuk, Pemerintah Indonesia telah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA memiliki tujuan untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Lalu pertanyaannya, apakah  perlindungan hak-hak anak di Indonesia telah terwujud?

Pada kenyataannya kasus pelanggaran hak anak di Indonesia masih tinggi. KPAI menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak di tahun 2019 masih tinggi. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPAI tercatat sebanyak 4.369 kasus pelanggaran hak anak terjadi di tahun 2019. Ketua KPAI Susanto menyatakan bahwa sebanyak 2.430 kasus pelanggaran hak anak bersumber dari hasil pengawasan, sedangkan sebanyak 1.939 kasus pelanggaran hak anak berasal dari data pengaduan masyarakat secara langsung kepada KPAI. 

Ketua KPAI juga menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak paling dominan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 1.251 kasus. Sedangkan kasus pelanggaran hak anak dalam bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 896 kasus. 

Kasus dalam hal pengasuhan anak terjadi dikarenakan masyarakat yang memiliki anak dan calon orang tua belum memiliki pemahaman dan kemampuan akan metode pengasuhan yang ramah anak. Hal ini sangat disanyangkan sekali, karena pengasuhan dari orang tua terhadap anak merupakan pendidikan awal seorang anak yang membentuk kepribadian anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun