Mohon tunggu...
Money

Ada Uang Semua Tenang

16 Mei 2017   03:59 Diperbarui: 16 Mei 2017   04:21 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Suap adalah salah satu masalah yang  sangat lama terajadi di masyarakat yang biasanya suap ini di lakukan kepada orang yang berpengaruh atau seorang pejabat , tujuan nyasuap itu biasanya di berikan karena ada sebab dan penyebab nya , entah itu di buwat untuk meloloskan diri dari sebuah hukuman atau untuk menaik kan sebuah jabatan agar mulus dan mudah untuk naik jabatan maka dari itu kebanyakan kasus teradi di pengadilan atau sebuah perusahaan agar lebih ringan dan lebih mulus untuk membebaskan diri dan menaik kanjabatan .

             Secara istilah Risywah adalah suatu pemberian atau hadiah baik berupa harta,mobil,rumah,dan benda lainnya kepada orang yang memiliki jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan, praktek suap menyuap bisa terjadi antara sesama orang yang memiliki jabatan, dan sesama orang biasa(bukan pejabat) guna menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang buruk dan melarang sesuatu yang halal(sesuatu yang mendapatkan manfaat darijalan yang tidak illegal).

  • Di dalam Al-qur’an banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang risywah di antaranya terdapat pada surah
  • Al-Baqarah : 188
  • “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan jangan lah kau mumenyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
  •       Tafsiran surat ini menjelaskan tentang Allah melarang jangan memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, yang di maksud dengan “memakan” disini ialah “mempergunakan atau memanfaatkan” sebagaimanabiasa  di pergunakan dalam bahasa arab dan bahasalainnya. Dan yang di maksud dengan batilialah dengan cara yang tidak menurut hokum yang telah di tentukan Allah.
  • Al-Maidah : 42
  • “mereka itu ialah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram jika mereka (orang Yahudi) dating kepadamu (untuk meminta putusan) makaputuska nlah (prkaraitu)di antara mereka atau berpalinglah darimereka;  jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memebrimu dharat kepadamu sedikitpun, dan jika kamu memutuskan perkara mereka. Maka putuskanlah  (perkaraitu)  di antara mereka dengan adil.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

            Tafsiran surah ini ialah menjelaskan tentang kebiyasaan orang yahudi yang suka menerima atau mengalami risywah dalam peradilan, dan mereka selalu memutuskan keputusan palsu.

             Di Indonesia sendiri prakte ksuap menyuap sudah menjamur di berbagai aspek kehidupan,mulai dari kalangan pejabat sampai ke kalangan rakyat biasa,banyak sekali contoh suap yang telah terjadi contoh nya suap impor daging sapi,suap menyuap kepada hakim pengadilan.banyak sekali praktek suap yang dilakukan,sampai – sampai pertandingan sepak bola saja bisa terjadi praktek suap,agar team yang menyuap bisamenang,praktek suap ini sering dilalukan kepada pejabat Negara,sesame pejabat dan sesame rakyat biasa.bahkan sejauh ini masyarakat menganggap riswah bukan termasuk tindak kejahatan,melainkan hanya dosa kecil.tapi ada juga yang  mengetahui bahwa perbuatan riswah tersebut dilarang,namun mereka tidak peduli atau menghiraukan larangan tersebut, Dalamkondisi yang berbeda masyarakat menganggap risywah adalah sebagai hadiah atau tanda terimakasih. Bahkan ada yang berpendapat bahwa risywah sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan kepada seseorang, sehing gamereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan, pelangaran maupun kejahatan.karena besarnya imbalan dan hadiah yang telah dijanjikan,orang yang disuap(hakim) sampai berani menghalalkan atau memperbolehkan sesuatu yang jelas – jelas salah,dan melarang sesuatu yang diperbolehkan.

             Tindakan yang bisadianggapsebagaisuap ,sebagaiberikut : Seseorangmenawarkanbarang, ataupunsejumlahuangkarenainginmendapatkansesuatu, namunpersyaratannyamasihkurang. Seseorangmenawarkanuangataupunbarangkarenainginmendapatkansesuatupadahaldiatidaklayakuntukmendapatkanhaltersebut.Seseorang yang inginmendapatkansesuatudantelahmelengkapisemuapersyaratannyanamunmasihmenawarkansejumlahuang agar permohonanya di kabulkan.

            Hadiah memiliki keserupaan dengan risywah (suap) namun dua istilah itu berbeda, perbedaannya sebagai berikut: Hadiah merupa kan suatu pemberian dari seseorang untuk orang lain yang diberikan dengan tulus sebagai suatu penghargaan dan sebagai rasa kasihsayang. Sedangkan risywah (suap) merupakan suatu pemberian yang diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.Contoh kasusnya dalam kehidupan sehari-hari yang sudah tak asingbuat telinga kita.Contoh kasus yang sering terjadi pada saat masa penerimaan siswa baru, masyarakat sangat antusias sekali untuk menyekolahkan anaknya kejenjang yang lebih tinggi dan biasanya yang dicari itu sekolah yang dipandang favorit.Orang tua mereka sanggup untuk melakukan apapun demi anaknya tersebut dapat di terima di sekolah yang di inginkannya.Biasanya banyak orang tua siswa yang melakukan tindakan penyuapan kepada pihak sekolah dengan tujuan agar anaknya dapat di terima di sekolah tersebut.Paparan diatas merupakan salah satu contoh yang sudah sangat familiar dilingkungan masyarakat terutama yang mempunyai keinginan besar supaya anaknya dapat menerima pendidikan ditempat yang diinginkannya.

Unsur-unsurrisywah :

            Bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsu-unsur berikut[4] Adanya attiyah (pemberian) Adany aniatistimalah (menarik simpati orang lain) Bertujuan: Ibtholulhaq (membatalkan yang haq) Ihqaqulbathil (menyebarkan kebathilan/salah) Al mahsubiyahbighoirihaq (mencarikeberpihakan yang tidak dibenarkan) Al hushulalalmanafi’ (mendapatkan kepentingan yang bukan menjadihaknya) Al hukmulahu (memenangkan perkaranya) Dasar hukumrisywah Ada dua sisi yang saling terkait dalam masalah risywah: ar-rasyi(penyuap) dan al-murtasyi (penerimasuap), yang kedua nya sama-sama diharamkan dalam islam menurut kesepakatan ulama, bahkam perbuatan tersbut di kategorikan dalam dosa besar. Sebagaimana yang telah Allah firmankan:[5] “dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batildan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (qs.Al-Baqarah:188)        

 HADIST TENTANG SUAP MENYUAP

      Hadist ten mtang suap menyuap ini ada dua macam bentuk yaitu kecaman, pertama hadist yang menyatakan bahwa Allah melaknat orang yang melakukan suap menyuap, yang ke dua Rasul melaknat oranmg yuang melakukan suap menyuap.

  • Hadisttentanglaknat Allah bagi orang yang mel;akukansuapmenyuap
  • riwayatibnumajah no hadist 2304
  • “dari Ali Ibn Muhammad, telah di ceritakan kepada kami dariWaki’ telah di ceritakan kepada kami dari ibn AbiDzi’bidari Al-HaristibnAbdirrahman dari Abi salmandari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullahbersabda “Allah melaknat orang yang member suap dan yang menerima suap
  • hadits tentang laknat Rasul bagi orang yang melakukan suap menyuap
  • RiwayatTirmidzi no hadist 1257
  • “Dari Abu Musa Muhammad Bin Al-A-qhadi telah di ceritakan kepada kami dari Abu Dzi’bi dari pembantunya Al-harist bin Abdurrahman dari Abi Salamahdari Abdullah bin ‘Amru berkata “Rasulullah SAW. Melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”.

 Daftar pustaka

  • Abdullah bin abd.muhsir,(2001),suap dalam perdagangan islam,Jakarta:gema insane,hal9
  • Yusuf kardawi,fatwah-fatwah kontemporer,(Jakarta:gema insane pers,1998),hal 786
  • Tim penulis pendidikan anti korupsi, kementrian pendidikan dan kebudayaan, hal23-24
  • UU_11_1980.PDF-kepustakaan presiden RI
  • Ronald H.Chilcote :Jakarta :PT G rafindo persada,2007,hal 42-45

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun