Mohon tunggu...
wilda amalina
wilda amalina Mohon Tunggu... Mahasiswa - s1

berbelanja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Ada Perlindungan bagi Konsumen dalam Berbelanja Online?

10 Januari 2023   19:16 Diperbarui: 10 Januari 2023   19:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

oleh : wilda Amalina F 

Indonesia merupakan negara yang berlandasan hukum. Semua aspek kehidupan telah di atur dalam Undang-Undang Dasar beserta peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh Pemerintah. Termasuk dalam dunia bisnis, banyak peraturan-peraturan yang harus dipatuhi baik oleh produsen maupun konsumen. Di zaman modern yang teknologi nya berkembang pesat seperti saat ini, kita dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hanya dari gengaman tangan. Tidak perlu repot untuk berbelanja secara langsung ke pasar, mall, swalayan, ataupun supermarket.Harga yang di tawarkan pun cukup kompetitif, sehingga banyak konsumen yang lebih memilih untuk berbelanja online dengan kemudahan- kemudahan yang ditawarkan. Terlebih lagi, pasca pandemic covid-19 konsumen sangat dibatasi pergerakannya, sehingga memaksa konsumen untuk berdiam diri dirumah dan mulai terbiasa untuk berbelanja online.
Selain memiliki banyak kelebihan, berbelanja online juga tidak lepas dari berbagai macam kekurangan. Diantara nya, produk yang datang tidak sesuai dengan yang dibeli, terjadi ketidaksesuaian gambar yang ada di situs penjualan dengan barang yang datang, tidak dapat mengetahui detail kualitas barang yang dibeli karna konsumen hanya melihat melalui gambar ataupun video saja (tidak dapat memastikan secara langsung seperti memegang dan mencium barang), bahkan seringkali terjadi penipuan. Lalu, apakah ada perlindungan bagi konsumen dalam berbelanja online? Jawabannya tentu saja ada.


Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan konsumen untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik. Kontrak Elektronik dianggap sah apabila : a. terdapat kesepakatan para pihak, b.dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c.terdapat hal tertentu dan d.objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam berbelanja online dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi.


Ada beberapa tips agar konsumen terlindungi ketika berbelanja secara online. Pertama, Reputasi Penjual. Sebelum memutuskan untuk membeli suatu barang secara online, terutama di marketplace, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu terhadap toko penjual barang yang akan dibeli. Selain itu, belilah produk yang dijual pada marketplace yang sudah memiliki nama dan terjamin keamanannya dalam berbelanja. Beberapa langkah yang bisa dilakukan, yaitu memastikan status toko apakah aktif atau tidak, lamanya umur toko, hingga testimoni lebih banyak positif atau negatif.


Kedua, Cek Ulasan Produk. Setelah memastikan penjual bisa dipercaya, cek ulasan produk yang ingin di beli dari pengguna lain yang sudah membelinya terlebih dulu. Semakin banyak ulasan yang tersedia maka semakin bagus agar kita dapat mempertimbangkan apakah akan membeli produk tersebut . Kita juga dapat membandingkan harga yang ditawarkan wajar atau tidak dengan kualitas barang yang akan kita terima.


Ketiga, Cermati Syarat dan Ketentuan. Setiap toko ataupun penjual memiliki syarat dan ketentuan masing-masing. Baik itu masa garansi, perjanjian waktu pengembalian dan sebagainya. Dengan mencermati syarat dan ketentuan yang diberlakukan setiap toko, maka kita sudah siap menerima apa yang telah dijanjikan oleh penjual. Sehingga, jika terjadi ketidaksesuaian kita bisa mengajukan complain atau mendapatkan kompensasi ganti rugi dari kesalahan tersebut.


Keempat, Pastikan Keamanan Perangkat. Saat berbelanja daring, utamakan menggunakan perangkat laptop atau smartphone miliki pribadi. Hindari belanja di tempat dan menggunakan perangkat umum, karena keamanannya belum tentu terjamin. Selain itu, usahakan install aplikasi antivirus terbaik yang mampu menangkal berbagai ancaman di dunia maya yang bisa menyerang kapan pun. Jangan bagikan password atau pin apapun kepada orang lain. Hal ini menghindari penyalahgunaan data ataupun pembayaran.
Terakhir, Jangan tergiur dengan harga yang sangat murah. Pelaku penipuan online biasanya selalu memajang suatu barang dengan harga yang sangat murah, bahkan lebih dari 50% dari harga aslinya. Hal inilah yang membuat orang langsung tergiur lalu cepat-cepat mentransferkan uangnya ke rekening yang dituju oleh pelaku. Kemudian jangan terpaku dengan banyaknya testimoti. Beberapa orang mengira jika testimoni yang diunggah di toko online adalah benar-benar asli dari pembeli. Padahal bisa saja pelaku penipuan online yang membuat testimoni fiktif (memanipulasikan testimoni).


Itulah beberapa tips dalam berbelanja online. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau "trust" terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog). Sehingga, masyarakat harus lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan perlindungan hukum terhadap konsumen, aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun