Mohon tunggu...
Pendidikan

Korupsi yang Membudidaya

16 April 2019   22:53 Diperbarui: 16 April 2019   23:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korupsi adalah sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, merusak , dan merugikan. Bicara tentang korupsi yang menyangkut dalam segi moral, faktor ekonomi dan politik dengan jabatan yang dimilikinya.

Korupsi yang juga merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara ataupun uang perusahaan juga sebagainya , yang semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi atau orang lain) Masalah korupsi yang sedang marak dibicarakan dan menjadi Perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media massa lokan maupun nasional.

Masalah korupsi di Indonesia sangat sulit diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, Korupsi itu merupakan pelanggaran hukum yang saat ini menjadi suatu kebiasaan.

Berdasarkan data Transparency International Indonesia. Kasus korupsi di Indonesia yang belum teratasi dengan baik. Dan negara Indonesia menempati peringkat ke 100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam data Indeks Persepsi Korupsi.

Penyebab korupsipun bermacam-macam, seperti masalah perekonomian. Yaitu rendahnya pendapatan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan life style yang konsumtif, budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu memberikan efek jera terhadap tipikor, penerapan hukum yang tidak konsisten dari instuisi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan terhadap hukum yang diberlakukan. Beberapa kasus korupsi yang tercatat banyak merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Dan ada pula kasus yang telah memecahkan rekor dengan nilai kerugian triliunan rupiah tersebut. Seperti kasus penggandaan E-KTP yang menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret mantan ketua umum partai Golkar yaitu Setya Novanto telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai 2,3 triliun rupiah.

Ada sekitar 280 sanksi yang telah diperiksa oleh pihak KPK atas kasus ini dan hingga saat ini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dan banyak sekali kasus-kasus TIPIKOR yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tentu korupsi ini menjadi kasus yang sangat mencengangkan.

Adapun wacana terkait adanya hukuman mati bagi koruptor pernah digulirkan di Indonesia.

Namun hal ini tidak pernah terjadi. Yang alasannya adalah hukuman mati bagi koruptor dianggap tidak efektif. Jika hukuman ini tidak diberlakukan, maka koruptor akan merajalela.

Mereka mengeruk habis uang rakyat untuk berfoya-foya dan mementingkan dirinya sendiri yang pada akhirnya merugikan negara dan rakyatpun tidak mendapat apa-apa atas perbuatannya. Karena tidak tidak adanya upaya kuat dari pemerintah untuk memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun