Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Organisasi Profesi Guru Sebaiknya Dipimpin Oleh Guru

5 November 2014   13:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:35 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Organisasi profesi guru sebaiknya dipimpin oleh guru. Bukan dosen di perguruan tinggi atau mantan guru yang sekarang menjabat. Persoalan guru begitu kompleks, dan itu harus dilakukan oleh guru itu sendiri. Seorang teman di facebook menuliskan, Sederhananya begini, jika dianggap guru dan dosen adalah profesi yang sama, bolehkah kita para guru menyebut diri kita "dosen" dan bersediakah para dosen menyebut dirinya "guru"? Pengalaman saya selama ini, guru selalu dianggap lebih rendah dari dosen.

Organisasi profesi guru saat ini masih dipimpin oleh mereka yang bukan guru, mengapa hal ini dapat terjadi? Karena guru belum siap memimpin organisasinya sendiri. Organisasi profesi guru masih dikuasai oleh mereka yang bukan guru. Saatnya guru Indonesia menyadari bahwa organisasi profesi guru harus dipimpin oleh guru itu sendiri.

Permasalahannya adalah banyak guru Indonesia yang belum siap menjadi pemimpin organisasi guru.  Lemahnya leadership membuat mereka belum percaya diri memimpin organisasi guru. Alasan lainnya, karena ada segudang administrasi guru dan kegiatan sekolah yang banyak telah membelenggu guru untuk berorganisasi. Akhirnya, Guru masih banyak yang belum percaya diri, dan bahkan lebih percaya kepada mereka yang bukan guru untuk memimpin organisasi profesi guru.

Dalam buku Doni Koesoema, Pendidik Karakter di zaman Keblinger, guru adalah pelaku perubahan tetapi cara mengajar guru masih belum berubah. Banyak guru yang masih merasa nyaman dengan hanya duduk di depan kelas dari tahun ke tahun. Dari cara mengajar yang sekedar duduk di depan kelas sesungguhnya menjadi tanda kurangnya dinamisme. Padahal dinamisme adalah bagian esensial bagi sebuah perubahan. mungkin itu hanyalah sebuah contoh kecil. Bisa jadi ini hanya simbolis dan tidak mewakili keadaan guru secara keseluruhan. Guru seharusnya menjadi pelaku dan agen perubahan. Dia selalu dinamis dan juga harus mampu menjadi seorang pemimpin.

Lalu pertanyaannya, Bolehkah organisasi profesi guru dipimpin oleh mereka yang bukan guru? maka mereka akan menjawab selayaknya organisasi guru dipimpin oleh guru.Organisasi profesi dokter sebaiknya dipimpin oleh mereka yang berprofesi sebagai dokter. Itu logika akal sehatnya.

Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Akan tetapi, banyak guru yang belum percaya diri mengurusi organisasinya sendiri.

Dalam undang undang guru dan dosen dituliskan, Pasal 41
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. Memberikan perlindungan profesi guru;
d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. Memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Sesuai aturan undang-undang guru dan dosen, maka organisasi profesi guru diurusi oleh guru, dan organisasi profesi dosen diurusi oleh dosen. Untuk membedakan profesi guru dan dosen, maka ada NUPTK dan NIDON.

Seorang kawan di facebook mengusulkan sebuah nama organisasi guru Indonesia yang baru, karena belum adanya organisasi guru yang dipimpin oleh guru. Salah satu syarat menjadi pengurus harus ada surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan bahwa benar yang bersangkutan adalah guru dan menyebutkan NUPTK, kalau dilacak tidak punya NUPTK ya jangan jadikan pengurus baik pusat maupun cabang.


Sebagai langkah awal untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, dan melakukan diskusi terus menerus, saya telah membuat facebook group Ikatan Profesi Guru Indonesia. Ikatan Profesi Guru Indonesia adalah facebook group Publik yang dibuat untuk menampung aspirasi guru dan para pemerhati pendidikan agar dunia pendidikan di Indonesia semakin maju dan berkualitas. Bagi anda yang tidak berprofesi guru, dan sudah bergabung di sini silahkan memberikan masukan dan berbagi di sini untuk kemajuan dan kebaikan dunia pendidikan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun