Mohon tunggu...
Wijaya Kusumah
Wijaya Kusumah Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Indonesia

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Teruslah Berjuang Wahai Guru TIK Indonesia

7 Juni 2018   13:20 Diperbarui: 7 Juni 2018   13:31 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bimtek guru tik sma

Teruslah Berjuang Guru TIK Indonesia. Kabarkan pada dunia tentang pentingnya TIK. Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Heboh tentang aplikasi online pada Gojek, Grab car & Uber taksi melawan taksi konvensional, hendaknya menyadarkan para birokrat Kemdikbud tentang pentingnya menerapkan core skills yang kelima : literasi digital, maka matpel TIK mutlak harus diajarkan kembali di sekolah.

Pecahnya organisasi guru TIK memberikan pelajaran penting bahwa komitmen dan konsistensi dalam perjuangan sangat penting dilakukan oleh aktivis perjuangan. Jangan mudah tergoda oleh uang dan jabatan. Tetap konsisten dengan perjuangan awal untuk mengembalikan TIK sebagai mata pelajaran dan bukan Bimbingan yg tdk banyak mendapatkan dukungan. Kemandirian guru TIK diperlukan untuk memperkuat perjuangan mengembalikan TIK ke dalam kurikulum.

"Revolusi industri 4.0 tidak lepas dari perkembangan yang terjadi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Lompatan perubahan ini harus diimbangi dari sisi pendidikan sehingga memunculkan era pendidikan abad 21," Itu artinya TIK sudah berkembang sebagai ilmu pengetahuan dan sdh sewajarnya menjadi mata pelajaran karena sdh sesuai dengan kaidah filsafat ilmu.

Dalam pendidikan abad 21 yang berbasis Artificial Intelligence, IoT, could computing, dan Virtual/Augmented Reality, peran TIK menjadi sangat mendasar dan penting dalam pelaksaan proses pembelajaran. Dalam konteks ini, karakteristik dan cara belajar seorang siswa jauh berbeda dari generasi-generasi sebelumnya. 

Jadi dibutuhkan seorang guru TIK di sekolah yang mampu menjadi seorang goal keeper, fasilitator, katalisator, dan kolaborator. Apa yang dilakukan Ikatan Guru TIK PGRI sudah berada pada jalur yang benar dan mengembalikan TIK sebagai mata pelajaran adalah sebuah keniscayaan. Oleh karenanya dibutuhkan kesabaran tingkat tinggi untuk menyadarkan para pembuat kebijakan akan pentingnya TIK sebagai ILMU dan bukan sekedar alat BANTU.

Terbitnya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI dalam Implementasi kurikulum 2013, menyebabkan peran guru TIK menjadi tidak strategis. 

Banyak guru TIK yang terpaksa di PHK, pindah ke birokrasi dan terpaksa menjadi guru prakarya. Permen 45 harus direvisi karena belum sesuai dengan amanat Undang Undang Guru dan dosen serta Peraturan presiden Nomor 17 tahun 2017 pasal 1. Ikatan guru TIK PGRI mndesak agar permen ini segera direvisi dan segera lakukan BIMTEK guru TIK SMP yang isinya bukan konsep Bimbingan TIK yang tidak sesuai dengan harapan guru TIK.

Tentu hati nurani kawan-kawan guru TIK SMA yg hadir dalam bimtek tdk bisa dibohongi, sesungguhnya mereka tetap ingin TIK sebagai matpel dan bukan bimbingan. Ketidakberdayaan guru TIK menerimanya karena kebijakan yg keluar belum berpihak kpd guru tik.

Merubah Peran guru TIK dari guru mata pelajaran dan menjadi guru bimbingan sudah jelas bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen, juga bertentangan dengan PP Nomor 19 tahun 2017, pasal 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Teruslah berjuang wahai guru TIK, yakinkan diri bahwa kekuatan kebersamaan dan kemandirian membuat kita semakin kuat dalam mengembalikan TIK sebagai mata pelajaran. Kami mendukung TIK terintegrasi ke semua mata pelajaran, namun mata pelajarannya jangan dihapuskan dan diganti Prakarya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun