Mohon tunggu...
Widya Meli Fitri
Widya Meli Fitri Mohon Tunggu... Lainnya - This is my hobby, this is my blog

Mahasiswi Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UINSU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Merupakan Amalan Sunnah yang Dianjurkan

25 Juni 2021   11:50 Diperbarui: 25 Juni 2021   12:04 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut bahasa, Wakaf artinya menahan (Al-Habs),Menurut Istilah, Wakaf yaitu menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Wakif adalah sebutan untuk orang yang mewakafkan, Yang menjadi Wakif bisa jadi Perseorangan, Organisasi, maupun Badan Hukum, Syarat bagi Wakif perseorangan yaitu, Baliq, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf.
Hukum Wakaf adalah amalan sunnah yang dianjurkan seperti yang terdapat pada Qs. AlBaqarah : 267 yaitu :

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Pada Qs.Yasin : 12, yaitu :

"Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh)."
Syaikh Prof.Dr.Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, "Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf."
Seperti dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yaitu : "Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya" (H.R. Muslim).
Di Indonesia Wakaf diatur Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu : dalam BAB I Pasal 1 yang Berbunyi, Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.lkrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.Harga Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7.Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
Unsur wakaf ada enam, yaitu :
1.wakif (pihak yang mewakafkan hartanya),
2.nazhir (pengelola harta wakaf),
3.harta wakaf,
4.peruntukan,
5.akad wakaf,
6.jangka waktu wakaf.
UU Nomor 41 Tahun 2004 pada Bagian Kedelapan Pasal 22 menjelaskan Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, Harta wakaf tidak boleh dipergunakan selain untuk:
1.Sarana dan kegiatan ibadah,
2.Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan,
3.Bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa,
4.Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat,
5.Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 41 Tahun 2004, Bab IV Pasal 40 juga mengatur terkait perubahan status wakaf, di mana harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk :
1.Dijadikan jaminan,
2.Disita,
3.Dihibahkan,
4.Dijual,
5.Diwariskan,
6.Ditukar,
7.Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Harta Benda Wakaf terdiri dari :
1.Benda tidak bergerak, dan
2.Benda bergerak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun