Pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB KKN TIM 2 UNIVERSITAS DIPONEGORO melaksanakan salah satu program monodisiplin yang berjudul "Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah". Program tersebut dilaksanakan di Desa Jebed Selatan tepatnya di kantor balai desa, yang diikuti oleh Perangkat Desa, Perwakilan Ibu-ibu PKK, dan warga desa.Â
Materi terkait program disampaikan oleh Dosen Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum yaitu Ibu Ana Silviana, S.H, M.Hum dan dua orang perwakilan dari Badan Pertanahan Daerah Kabupaten Pemalang. Selain itu program tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Kecamatan KKN TIM 2 UNIVERSITAS DIPONEGORO dan Anggota KKN dari desa lain.
Materi yang disampaikan adalah terkait manfaat kepemilikan sertifikat atas tanah yang dimiliki warga juga tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh warga ambil dari hasil bumi yang ada di tanah mereka berkaitan dengan kepemilikan kekayaan negara.
Program tersebut juga merupakan bentuk pelaksanaan program dari Presiden RI yaitu Bapak Joko Widodo yaitu salah satu Program Nawacita yaitu jaminan atas kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat Indonesia yang sah secara hukum. Sebenarnya warga Desa Jebed Selatan sudah melaksanakan program tersebut sebesar 85%, yang disebut dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh Badan Pertanahan Daerah melalui perangkat desa.
Anggota Tim KKN yang lain berperan sebagai panitia acara yang mengkoordinasikan kegiatan mulai dari perencanaan konsep sampai dengan pelaksanaan. Program dari TIM KKN tersebut disambut antusias oleh warga desa, karena dengan begitu bisa menambah wawasan mereka terkait kepemilikan tanah bersertifikat sah secara hukum.