Menurut Rustiadi dan Pranoto (2007) dalam Baladina et al. (2013), “Agropolitan merupakan rencana pengembangan wilayah yang muncul dikarenakan terdapat permasalahan kesenjangan pembangunan antara wilayah kota dan wilayah pedesaan, dimana wilayah kota sendiri sebagai pusat kegiatan dan pengembangan ekonomi sedangkan wilayah pedesaan sebagai pusat kegiatan pertanian yang masih tertinggal.”
Pengembangan dan penerapan konsep agropolitan ini terjadi karena keunggulan produk hortikultura lokal, wilayah Poncokusumo inilah yang pantas untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan keunikan lokal. Hal ini dipastikan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat yang merata dengan perkembangan wilayah yang terus berlanjut di wilayah Poncokusumo.
Adanya fasilitas yang diberi oleh pemerintah (Badan Perencanaan Kabupaten malang) pada tahun 2007 membuat potensi-potensi pertanian di daerah kabupaten Malang semakin berkembang hingga diadakannya penelitian. Penelitian tersebut dimulai bulan Agustus sampai bulan Oktober 2009.
Jurnal tersebut berisi penelitian teridentifikasi tentang apa saja komoditas pertanian di Kecamatan Poncokusumo yaitu komoditi sektor pangan dan palawija, sektor tanaman buah-buahan, sektor tanaman sayuran, sektor tanaman perkebunan, sektor tanaman bunga dan sektor tanaman rempah dan obat-obatan.
Oleh karena itu, dalam penerapan konsep agropolitan ini perlu menentukan komoditas unggulan pertanian terbaik untuk proses pengembangan dalam industrialisasi bidang pertanian. Tidak hanya itu, sumber daya manusia petani juga perlu dilakukan peningkatan kualitas sebagai pelaku utama dalam bidang pertanian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI