Mohon tunggu...
widian swuit linggi
widian swuit linggi Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Ingin Memberikan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bapenda Toraja Utara Terbitkan dan Berlakukan 2 Perda Retribusi Persampahan/Kebersihan

14 Oktober 2017   20:38 Diperbarui: 14 Oktober 2017   21:01 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Toraja Utara. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di kabupaten Toraja Utara mendapat sorotan di kalangan masyarakat karena dengan adanya target PAD yang terlalu tinggi sehingga pemberlakuan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi beban bagi beberapa kelompok pengguna layanan persampahan.

Seperti yang di rasakan oleh sekolah yang ada dalam kota dimana besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tersebut yang dulunya hanya berkisar di Rp. 5.000/bulan tiba-tiba mengalami peningkatan yang sangat besar menjadi Rp. 250.000/bulan.

Berdasarkan penelusuran dilapangan dan informasi masyarakat,  di temukan adanya potongan karcis retribusi yang digunakan untuk menagih kelompok pelaku usaha dengan menggunakan karcis Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang merupakan perda lama tapi besaran tarif karcis retribusi yang di tagih menggunakan besaran tarif yang mengacu pada perda nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan Perda baru dan yang beredar di sekolah menggunakan karcis retribusi Perda yang baru.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana penagihan retribusi persampahan/kebersihan tersebut, "Paris" selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa karcis retribusi tersebut diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan akan kami sampaikan hal ini ke BAPENDA untuk diperbaiki dan kami mengapresiasi bantuan informasi dari masyarakat kepada kami,  beber "Paris" kepada media, Rabu 04/10/2017.

Mengenai karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang mencantumkan perda lama Nomor 5 tahun 2011 tersebut, kami masih tetap jalankan sambil menunggu cetakan karcis perda yang baru, tutur "Magdalena" sebagai Kepala BAPENDA Toraja Utara,saat di temui di ruang kerjanya,  Senin 09/10/2017.

Hal ini jelas sudah merupakan suatu kesalahan yang dilakukan oleh BAPENDA Kabupaten Toraja Utara  yang entah itu kesalahan menerbitkan karcis dengan sengaja atau kurang teliti karena berdasarkan penjelasan kepala BAPENDA masih menunggu cetakan karcis perda baru sedangkan sudah ada karcis retribusi beredar disekolah dengan menggunakan perda baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun