Mohon tunggu...
Whinda Erlyani
Whinda Erlyani Mohon Tunggu... -

Bismillah, semoga bermanfaat, semangat! :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Jaminan Sosial untuk Tenaga Kerja

12 Agustus 2013   10:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:25 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menurut Undang-Undang No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Jaminan sosial dalam hal ini dimaksudkan pemerintah untuk memberikan kompensasi dan program kesejahteraan kepada rakyatnya. Program SJSN meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Berbagai program SJSN ini baru dapat dirasakan apabila warga menjadi anggota dan membayarkan iuran secara rutin. Di Indonesia SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah mengelompokkan 4 pokok jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).

Berbagai program jaminan yang ada di SJSN saat ini masih terfokus kepada para tenaga kerja. Para tenaga kerja memang wajib mendapatkan jaminan-jaminan tersebut karena para pekerja ini pasti mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan di tempat mereka bekerja, selain itu di perusahaan mana pun tenaga kerja adalah aspek penting yang wajib dilindungi dan diberi rasa aman. Salah satu dari program pokok SJSN yang dapat dirasakan tenaga kerja itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, yang dimaksud kecelakaan kerja adalah penyakit atau risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Sayangnya, tak semua tenaga kerja di Indonesia merasakan SJSN tersebut. Contohnya saja program JAMSOSTEK, ternyata kini masih banyak perusahaan di Indonesia yang diduga belum mendaftarkan tenaga kerjanya kedalam program tersebut, bahkan nyaris dikatakan manajemen perusahaan ‘masa bodoh’ terhadap kewajibannya. Jumlah tenaga kerja yang  tercatat terlindungi program Jamsostek selama ini baru mencapai 153.000 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang ada sangat banyak, hingga mencapai 1,63 juta unit perusahaan secara keseluruhan di Indonesia.

Sebenarnya, berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial ini sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, tetapi  karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial dan sikap manajemen perusahaan yang terkesan menutupi program ini kepada pekerjanya, para tenaga kerja ini cenderung tidak mengetahui hak mereka. Akibatnya, banyak dari pekerja yang tidak dapat merasakan jaminan-jaminan tersebut bahkan sama sekali tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia ini.

Banyak perusahaan di Indonesia yang belum memperhitungkan untung-rugi apabila tenaga kerjanya diikutsertakan dalam program ini, kebanyakan hanya berpikir program ini akan menimbulkan kerugian dan beban bagi perusahaan. Padahal perlu diketahui, program SJSN ini menganut prinsip asuransi dan gotong royong, dimana anggotanya baru dapat merasakannya bila sudah membayarkan iuran secara rutin. Lalu, apa salahnya pekerja mendapatkan jaminan sosial, toh jaminan tersebut juga hasil dari kompensasi dari iuran yang disandarkan kepada pekerja itu sendiri, bukan? Manajemen perusahaan hanya berkewajiban memfasilitasi pekerjanya dalam mengikuti program ini, dengan cara mendaftarkan seluruh pekerjanya dan bersikap kooperatif terhadap badan penyelenggara. Seperti yang diamanahkan Undang-Undang No.24 tahun 2011 kepada semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja, bahwa semua tenaga kerja harus didaftarkan  ke Jamsostek, bukan sebagian karyawannya. Padahal, kalau semua perusahaan memahami betul bahwa program Jamsostek ini tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaannya, pasti sudah banyak pekerja yang dapat merasakan manfaatnya, selain pekerja, perusahaan tersebut juga bisa mendapatkan keuntungan, antara lain perusahaan dapat mengajukan bantuan untuk renovasi perusahaan maupun pembangunan tempat ibadah di perusahaan tersebut.

Namun, bagaimana bila ternyata masih saja ada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program jaminan sosial ini? Nah, disini Pemerintah, baik pusat dan daerah, perwakilan organisasi pekerja dan pemberi kerja, organisasi profesi dan para akademisi diharapkan dapat memberi kontribusi langsung, melalui gencar memberikan sosialisasi kepada semua tenaga kerja di Indonesia dan manajemen berbagai perusahaan, baik di kota besar ataupun kota kecil, tentang pentingnya sistem jaminan sosial ini. Sosialisasi ini harus bisa mencapai sasaran yaitu memberikan pengetahuan kepada tenaga kerja dan perusahaan mengenai SJSN, mencakup pengetahuan pokok yaitu apa itu SJSN, asas, prinsip, tujuan, dan bagaimana penyelenggaraanya. Darisini diharapkan seluruh tenaga kerja di Indonesia dapat merasakan manfaat dari adanya SJSN dan perusahaan bisa lebih serius memperhatikan nasib pekerjanya karena semua hasil yang dicapai suatu perusahaan tidak lepas dari kinerja dan konstribusi pekerjanya. Sudah hal pasti dalam hal ini, bahwa perusahaan dan pekerja tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Sumber dan Inspirasi :

http://www.djsn.go.id/sjsn/apa-itu-sjsn.html

http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=17

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial

http://www.antaranews.com/berita/384667/masih-banyak-naker-belum-terlindungi-program-jamsostek

http://www.antarakalteng.com/print/218978/telaah--jamsostek-tempat-berlindung-pekerja-indonesia-oleh-saidulkarnain-ishak

Esensi penugasan :

Dengan diberikan tugas ini, kita bisa mengetahui apa itu Sistem Jaminan Sosial Nasional dan bagaimana penyelenggaraannya. Selain itu, kita bisa mengetahui apa hak para tenaga kerja dan apa kewajiban para manajemen perusahaan dalam  program ini, agar turut serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun