Mohon tunggu...
Anwar
Anwar Mohon Tunggu... Security - Seorang yang tidak akan pernah menyerah untuk terus menulis

Walau tak pandai menulis namun ingin tetap mencoba berkarya. http://www.catinfoku.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sertifikasi Halal, Jaminan Hidup Aman dan Nyaman untuk Seluruh Umat

7 November 2017   22:10 Diperbarui: 7 November 2017   22:43 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Allah SWT, menciptakan seluruh makhluknya, termasuk manusia dan binatang lengkap dengan rezekinya masing-masing, seperti firman-Nya yang tercantum dalam al-qur'an surat Hud ayat 6 yang artinya "Tidak suatu binatangpun (termasuk manusia) yang bergerak diatas bumi ini yang tidak dijamin rezekinya oleh Allah." (QS. Hud : 6). Dalam hal ini, Allah senantiasa memberikan kesehatan, makanan dan minuman untuk semua makhluknya yang berada di muka bumi ini.

Rezeki yang baik, dalam hal ini makanan dan minuman adalah makanan dan minuman yang halal dan baik. Halal dalam bentuk dzatnya maupun halal dalam cara memperolehnya. Sabda Rasulullah SAW, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman apa yang Dia perintahkan kepada para Rasul."

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.  Sebagaimana kita ketahui bersama, seorang muslim mencari dan menafkahi diri dan keluarganya haruslah dari yang halal. Menjauhi barang yang haram dan bahkan yang syubhat. Karena bagi seorang muslim, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, selain diridloi Allah SWT juga makanan yang halal dan baik dapat membentuk jiwa yang suci dan dan jasmani yang sehat.

Untuk menjamin semua produk di Indonesia ini halal, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah membentuk  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 tentang JPH, Pasal 5 ayat 3 ; "Untuk penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk BPJPH yang berkedudukan dan dibawah tanggung jawab kepada Menteri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Sertifikat halal yang merupakan fatwa tertulis MUI untuk memastikan kehalalan semua produk yang sesuai dengan syariat Islam dan juga merupakan ijin untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk. 

Pentingnya produk yang telah diberi label halal adalah kita telah mendapatkan kepastian halal dalam mengkonsumsinya, sehingga kita merasa tenang dan tentram. Hal ini sangatlah penting bagi kehidupan kita sehari-hari karena kita tidak perlu merasa khawatir lagi ketika kita akan mengkonsumsi makanan ataupun minuman.

Dr. Arancha Gonzalez, seorang Direktur Eksekutif Internasional Trade Center mengatakan : "Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka, akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai ke hilir."

Semua produk yang telah memperoleh sertifikasi halal merupakan jaminan hidup yang aman dan nyaman bukan saja untuk muslim tapi juga seluruh umat. Karena perusahaan yang mau mempertimbangkan hal ini adalah sebuah keuntungan besar bagi pangsa pasarnya seperti yang Dr. Arancha katakan diatas.

Dengan demikian pantaslah apabila Pemerintah kita melalui Kementerian Agama RI dan MUI sangatlah berperan besar dan aktif dalam menangani masalah kehalalan ini. Semoga dengan kita mengkonsumsi makanan dan minuman yang dijamin halal ini, rakyat dan bangsa Indonesia menjadikannya jiwa yang suci dan bersih serta jasmani yang sehat pula.

          *******

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun