Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan Hakim dalam Menetapkan Persidangan Pidana Secara Elektronik

27 Maret 2021   19:38 Diperbarui: 27 Maret 2021   19:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya tidak mengatur bagaimana persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik, aturan persidangan pidana secara elektronik ini muncul ketika wabah Covid-19 menyebar di penjuru Tanah Air sehingga memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.

Atas pembelajaran dari munculnya wabah Covid-19 ini, maka untuk tetap proses persidangan pidana tidak terhambat atau tetap terlaksana dan tidak terkendala disebabkan keadaan tertentu tersebut, maka lahirlah aturan dari Lembaga Yudikatif yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 (PERMA 4/2020) Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Lantas, bagaimana kewenangan Hakim dalam menentukan persidangan pidana dilakukan secara Elektronik.

Dalam Pasal 2 PERMA 4/2020 tersebut mengatur tentang bagaimana persidangan dilakukan secara langsung di Pengadilan maupun secara elektronik yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut :

a. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum;

b. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor   Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa   ditahan;

c. Dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut; atau 

d. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan persidangan pidana dilakukan secara elektronik dalam keadaan tertentu dengan ketentuan sebagaimana diatur diatas.

 

Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun