Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya tidak mengatur bagaimana persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik, aturan persidangan pidana secara elektronik ini muncul ketika wabah Covid-19 menyebar di penjuru Tanah Air sehingga memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.
Atas pembelajaran dari munculnya wabah Covid-19 ini, maka untuk tetap proses persidangan pidana tidak terhambat atau tetap terlaksana dan tidak terkendala disebabkan keadaan tertentu tersebut, maka lahirlah aturan dari Lembaga Yudikatif yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 (PERMA 4/2020) Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Lantas, bagaimana kewenangan Hakim dalam menentukan persidangan pidana dilakukan secara Elektronik.
Dalam Pasal 2 PERMA 4/2020 tersebut mengatur tentang bagaimana persidangan dilakukan secara langsung di Pengadilan maupun secara elektronik yang berbunyi sebagai berikut :
- Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut :
a. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum;
b. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor  Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa  ditahan;
c. Dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut; atauÂ
d. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang mengadili dan disetujui oleh Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan persidangan pidana dilakukan secara elektronik dalam keadaan tertentu dengan ketentuan sebagaimana diatur diatas.
Â
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)