Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Hitung Pajak PPh 15

18 Juni 2025   15:28 Diperbarui: 18 Juni 2025   15:28 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/cara-hitung-pajak-pph-15/ 

Apa Itu PPh Pasal 15?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak khusus yang dikenakan atas penghasilan dari usaha tertentu. Tidak semua Wajib Pajak dikenai PPh ini, melainkan hanya pihak-pihak dengan jenis usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan internasional, asuransi luar negeri, pengeboran, dan sebagainya.

Sebagai pengusaha atau badan usaha di wilayah JABODETABEK, memahami mekanisme pengenaan PPh 15 sangat penting agar tidak salah hitung dan bisa menghindari sanksi.

Siapa Saja yang Dikenai PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 dikenakan pada:

  • Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menjalankan usaha pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan internasional.

  • Perusahaan asuransi luar negeri.

  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.

  • Perusahaan dagang asing yang punya hubungan dengan agen dalam negeri.

Peraturan teknis: Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 dan PER-10/PJ/2017 (tergantung sektor usaha).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun