Apa Itu PPh Pasal 15?
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak khusus yang dikenakan atas penghasilan dari usaha tertentu. Tidak semua Wajib Pajak dikenai PPh ini, melainkan hanya pihak-pihak dengan jenis usaha tertentu seperti pelayaran, penerbangan internasional, asuransi luar negeri, pengeboran, dan sebagainya.
Sebagai pengusaha atau badan usaha di wilayah JABODETABEK, memahami mekanisme pengenaan PPh 15 sangat penting agar tidak salah hitung dan bisa menghindari sanksi.
Siapa Saja yang Dikenai PPh Pasal 15?
PPh Pasal 15 dikenakan pada:
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT yang menjalankan usaha pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan internasional.
Perusahaan asuransi luar negeri.
Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
Perusahaan dagang asing yang punya hubungan dengan agen dalam negeri.
Peraturan teknis: Diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 dan PER-10/PJ/2017 (tergantung sektor usaha).