Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Media Sosial Specialis, SEO, Perpajakan

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

14 April 2025   12:33 Diperbarui: 14 April 2025   12:33 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/ketentuan-pemotongan-dan-pemungutan-pajak/ 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemotongan dan pemungutan pajak adalah mekanisme penting untuk memastikan penerimaan negara berjalan secara optimal. Kedua istilah ini sering digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak jarang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun individu.

Artikel ini akan membahas secara lengkap: apa itu pemotongan dan pemungutan pajak, siapa yang wajib melakukannya, serta bagaimana ketentuannya menurut aturan terbaru.

Apa Itu Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

  • Pemotongan Pajak adalah kewajiban untuk memotong sebagian penghasilan pihak lain saat melakukan pembayaran, lalu menyetorkan dan melaporkan ke negara. Contohnya, saat perusahaan membayar gaji kepada karyawan atau jasa kepada pihak ketiga.

  • Pemungutan Pajak adalah kewajiban untuk memungut pajak dari pihak pembeli atau penerima jasa saat melakukan penyerahan barang/jasa, kemudian menyetorkannya ke kas negara. Ini banyak terjadi dalam konteks PPN atau penjualan barang/jasa oleh badan usaha tertentu.

Dasar Hukum Terkait

Pemotongan dan pemungutan pajak diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) terkait PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26

  • PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPh

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun