Mohon tunggu...
weda prema
weda prema Mohon Tunggu... Editor - yooo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hai nama saya weda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan pada Wanita

19 Desember 2020   09:27 Diperbarui: 19 Desember 2020   09:32 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik penganiayaan dan kekerasan seksual secara fisik atau verbal. Meski tidak dapat terbantahkan pula laki-laki pun pernah menjadi korban kekerasan secara fisik dan seksual, namun angka perempuan lebih dominan.

Angka kekerasan pada perempuan terus saja menanjak tiap tahunnya. Dalam lima tahun terakhir, catatan tahunan (Catahu) dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan kasus ada sebanyak 431.471 kasus kekerasan. Sekitar 421.752 kasus berbentuk perdata yang diproses oleh Pengadilan Agama.

Sisanya yaitu sekitar 14.719 kasus ditangani oleh lembaga mitra dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR). Kedua lembaga ini merupakan unit yang dibentuk oleh Komnas Perempuan sebagai tempat penyedia penanganan kekerasan. Korban bisa melakukan pengaduan dengan menelepon atau mendatangi secara langsung.

Setidaknya sepanjang tahun 2019 ada 239 lembar formulir pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. Angka di atas adalah sekitar 35% dari formulir yang disebarkan ke lembaga atau unit pengaduan yang bekerjasama dengan Komnas Perempuan.

Kenapa perempuan rentan menjadi korban? Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) di tahun 2016 mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan kekerasan pada perempuan. Pertama adalah dari perempuan itu sendiri. Adanya diskriminasi gender atau struktur perilaku dominan dalam gender membuat korban menjadi pasrah dan takut untuk bertindak berani.

Sebagian besar perempuan juga kurang mendapatkan pemahaman sejak dini jenis terkait bentuk dari kekerasan itu sendiri. Sehingga ketika dewasa, korban yang mengalami kekerasan secara verbal maupun fisik, ragu dalam mengidentifikasi apa yang telah terjadi pada dirinya. Sebagian perempuan bahkan tidak menahu jika yang dilakukan pelaku adalah bentuk kekerasan dan merasa yang dilakukan pelaku adalah benar. Dengan dalih memberi hukuman.

Komnas Perempuan kerap mendapati pelaporan dari perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga diproses lebih lama dibanding pelaporan pihak laki-laki. Misalnya, saat pihak suami melaporkan istrinya atas penelantaran keluarga lebih cepat diproses aparat penegak hukum.

Namun, keberanian pelaporan tersebut harus didukung dengan fasilitas, pelayanan, dan penanganan memadai dari negara. Lembaga layanan kekerasan terhadap perempuan harus ditingkatkan bersamaan dengan pembentukan legislasi yang mengutamakan perlindungan perempuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun