Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ada Praktik Ilegal dalam Lingkup Perusahaan Nikel di Sulawesi Tengah

7 Februari 2022   17:52 Diperbarui: 8 Februari 2022   17:23 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan penambangan sumber daya alam. Sumber foto: katadata.co.id

Indonesia berpeluang menjadi pemain besar industri kendaraan listrik (EV) global. Dengan pemanfaatan sumber daya nikel, Indonesia pun bergegas menjalankan hilirisasi industri untuk memberikan nilai tambah pada mineral primadona tersebut. Mengutip Booklet Tambang Nikel 2020 Kementerian ESDM, diketahui Indonesia memiliki 4,5 miliar ton cadangan nikel dengan 1,8 miliar ton terbanyak berada di Sulawesi Tengah. 

Namun di tengah gairah positif menuju perekonomian Tanah Air yang lebih baik, terdapat sejumlah problematika yang mengintai sumber daya alam nikel tersebut, yaitu penambangan ilegal yang melibatkan politikus, pejabat, pengusaha, hingga mantan aktivis.

Berdasarkan penelusuran investigatif sebuah media massa di Indonesia baru-baru ini, terdapat beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang tak memiliki persetujuan pencadangan wilayah, yang merupakan syarat masuk ke Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Penelusuran investigatif tersebut berlanjut kepada salah satu perusahaan Karlan Azis Manessa, yang biasa dikenal sebagai Haji Karlan. Serangkaian hasil investigatif menguak keterlibatan perusahaan Haji Karlan sebagai salah satu dari sejumlah perusahaan yang memakai dokumen palsu.  Bahkan tak hanya perusahaan Karlan, setidaknya ada 12 perusahaan nikel di Sulteng yang diduga mendapat izin dengan cara serupa.

Haji Karlan memiliki 4 perusahaan yang terdaftar di MODI dan diduga berlandaskan ketidakabsahan dokumen, yaitu PT Citra Teratai Indah, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, dan PT Kurnia Degees Raptama. Luas lahan konsesi tambang nikel Karlan ini mencapai 15 ribu hektar di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Dan parahnya, dokumen milik Karlan yang diduga palsu telah dibubuhkan tanda tangan Bupati Morowali 2007-2018, Anwar Hafid. Penandatanganan dokumen wilayah pencadangan terjadi pada 28 September 2008 silam. Dokumen tersebut juga memiliki cap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Uniknya, pada tahun tersebut, nama DESDM masih Dinas Pertambangan dan Energi.

Namun Anwar Hafid melemparkan persoalan ini kembali dengan dalih "ingat-ingat lupa", bahwa Karlan memiliki izin tambang. Dirinya merujuk apabila Karlan mempunyai surat pengantar dari Bupati Morowali sekarang yaitu Taslim, maka izin dokumen tersebut bukanlah palsu.

Info yang beredar menyatakan bahwa Karlan memiliki surat penyerahan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan miliknya yang terbuat pada 1 September 2021, dan surat ini juga ditandatangani oleh Taslim, Bupati Morowali sekarang. Masalahnya, Taslim kemudian mengatakan dirinya tak pernah sekali pun mengeluarkan surat pengantar tersebut, sehingga Bupati Morowali tersebut melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian.

Bukan Hanya Karlan

Tak hanya perusahaan nikel milik Karlan yang beralaskan dokumen palsu. Salah satu perusahaan tambang nikel milik Anggota Komisi Hukum DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum salah satu partai politik, Ahmad H. Ali atau akrab disapa Mat Ali tengah disorot. Hembusan gosip tak sedap juga menerjang dirinya, yang diduga memiliki cap palsu dalam dokumen izin untuk perusahaannya yang bernama PT Graha Mining Utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun