Mohon tunggu...
Wata Kama
Wata Kama Mohon Tunggu... Freelancer - freelance

pekerja lepas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Caleg 400 Ribu Amplop Vs Tanpa Mahar

30 Maret 2019   12:51 Diperbarui: 30 Maret 2019   12:55 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wata Kama

BUKAN berita mengejutkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap wakil rakyat yang terhormat dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada Rabu (27/3), menambah panjang daftar anggota Dewan dicokok komisi anturasuah itu.

Tangan sudah diborgol tapi tak membuat  DPR jera. Penangkapan demi penangkapan anggota DPR tak lagi membuat publik kaget.  Rakyat pun tak lagi mengurut dada miris, hanya menggumam: siapa menyusul?

Pertanyaan itu menandakan pesimisme publik terhadap wakilnya. Jangan-jangan ada antrean panjang di Senayan sedang menunggu giliran mengenakan rompi oranye.

Menurut data KPK, sejak 2002, jumlah anggota DPR yang diproses KPK sebanyak 72 orang. Dalam tahun 2019 yang baru berjalan tiga bulan sudah dua anggota Dewan ditangkap KPK yakni Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy yang ditangkap KPK di Surabaya pada Jumat (15/3) dan Bowo Sidik Pangarso.

Dari jumlah 72 anggota Dewan yang diproses KPK, paling banyak berasal dari Golkar dengan jumlah 24 orang, disusul PDIP 18 orang, Demokrat 9 orang, PAN 6 orang dan PPP 5 orang. Parpol lain ada yang dua orang dan satu orang.

Meski publik tak asing lagi dengan OTT anggota DPR, penangkapan Bowo Sidik Pangarso tetap menyisakan perhatian. Pertama, Bowo Sidik Pangarso adalah juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Golkar daerah Pemilihan Jawa Tengah (Jateng) II meliputi Jepara, Demak dan Kudus. Jadi yang ditangkap KPK itu adalah anggota DPR sekaligus caleg yang sedang siap mengikuti kontestasi Pileg 2019.

Kedua, saat ditangkap, ada duit berjumlah Rp8 miliar dalam 84 kardus. Duitnya terdiri dari pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Serunya lagi, sebagian duit itu sudah dimasukan ke dalam 400.000 lembar amplop. Amplop-amplop itu siap edar dan akan menjadi amunisi serangan fajar pada 17 April 2019 saat pemilu berlangsung.

Jika benar dugaan KPK bahwa 400.000 amplop itu akan dibagikan Bowo Sidik Pangarso pada pemilu, maka amplop-amplop itu merupakan senjata pamungkas alias jembatan emas. Tentu harapannya penerima 400.000 amplop tersebut seluruhnya memilih Bowo Sidik maka kader Golkar tersebut akan menangguk 400.000 suara yang sangat pasti akan membawanya kembali ke Senayan.

Seandainya pun hanya 50% dari penerima 400.000 amplop tersebut memilih Bowo Sidik, maka dengan 200.000 suara, dia tetap leluasa melenggang ke Senayan. Penghitungan suara dengan sistem apapun tetap merupakan jalan mulus bagi Bowo Sidik melenggang ke parlemen.

Ketiga, beginilah uenaknya menjadi anggota DPR. Oknum anggota Dewan yang juga caleg memanfaatkan 'mitranya' untuk membiayai kampanyenya sebagai imbalan (fee) memperjuangkan kebutuhan mitranya tersebut. Padahal sebenarnya dengan berbagai dana resmi yang dikeluarkan negara kepada anggota Dewan, cukup bagi mereka membiayai sendiri kampanyenya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun