Mohon tunggu...
Wasniyah
Wasniyah Mohon Tunggu... Saya seorang Mahasiswa Magister Akuntansi

Saya seorang professional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguyurkan dana 200 Triliun ke Bank Himbara

17 September 2025   08:57 Diperbarui: 17 September 2025   09:52 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mentri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengguyurkan dana sebesar 200 triliun rupiah dari bank BI ke lima bank nasional. 

Kelima bank tersebut diantaranya Bank rakyat Indonesia, Bank mandiri Bank negara Indonesia, bank tabungan negara, dan bank syariah Indonesia. 

BRi, mandiri dan BNI masing-masing menerima 55 triliun, Btn menerima 25 triliun dan BSI menerima 10 triliun rupiah.

menurut Purbaya lima bank yang menerima suntikan dana segar itu secara otomatis akan mengelola dan menyalurkannya dalam bentuk kredit , dana 200 triliun rupiah bertujuan menghidupkan aliran kredit dan menggerakkan perekonomian Indonesia.

 

Potensi Dampak Positif

 

Suntikan dana sebesar Rp 200 triliun ini diharapkan dapat memberikan sejumlah dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain:

 

1. Peningkatan Kredit: Dengan tambahan modal, bank-bank nasional akan memiliki kemampuan lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini akan mendorong investasi, produksi, dan konsumsi, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

2. Penurunan Suku Bunga: Pemerintah mendorong bank-bank penerima dana untuk menurunkan suku bunga kredit. Suku bunga yang lebih rendah akan meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun