Mohon tunggu...
Sugi Sergai
Sugi Sergai Mohon Tunggu... Penulis -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

12 November 2017   15:05 Diperbarui: 12 November 2017   15:18 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Teks  Photo: Tersangka Syarial Lubis beserta barang bukti di amankan petugas Polsek Perbaungan .(Sugi).

SERDANGBEDAGAI- Syarial  Lubis diduga  pengedar sabu usia  (37)warga Dusun  III, Desa Citaman Jernih , Kecamatan Perbaungan , Kabupaten SerdangBedagai , ditangkap Polsek Perbaungan karna kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu -sabu . Sabtu(11/11/2017) sekitar pukul 22:15 wib.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti  4  (empat) paket kecil di duga shabu shabu,  1 paket sedang di duga shabu shabu, 40 bungkus plastik transparan kecil, 2 bungkus plastik transparan sedang, 1 bungkus plastik transparan besar , Uang tunai sebesar Rp 134.000, 1 buah dompet warna cokelat.

Hal ini dikatakan Kapolsek Perbaungan AKP .Ilham Harahap SH.MH kepada wartawan mengatakan Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran narkoba diduga jenis sabu - sabu.

Kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda M.Tambunan SH bersama team opsnal untuk dilakukan pengecekan kebenaran infomasi tersebut. Ternyata benar pelaku sedang asyik menunggu pembeli  dikediamanya .

Team opsnal melakukan pemantauan keberadaan terhadap pelaku untuk mencoba untuk melakukan transaksi dengan pelaku , ketika pelaku menujukan barang haram jenis narkoba yang diduga jenis sabu sabu team opsnal melakukan penangkapan oleh pelaku . Namun pelaku sempat menghilangkan barang bukti sabu dengan di pijak dibawah kaki pelaku untuk mengelabui petugas . Ucap Ilham

Ditambahkan   , Pelaku mencoba  melarikan diri dari petugas numun pelaku  berhasil ditangkap beserta barang bukti . Dan saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Perbaungan . (Sugi)

 

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun