Teks  Photo: Tersangka Syarial Lubis beserta barang bukti di amankan petugas Polsek Perbaungan .(Sugi).
SERDANGBEDAGAI- Syarial  Lubis diduga  pengedar sabu usia  (37)warga Dusun  III, Desa Citaman Jernih , Kecamatan Perbaungan , Kabupaten SerdangBedagai , ditangkap Polsek Perbaungan karna kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu -sabu . Sabtu(11/11/2017) sekitar pukul 22:15 wib.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti  4  (empat) paket kecil di duga shabu shabu,  1 paket sedang di duga shabu shabu, 40 bungkus plastik transparan kecil, 2 bungkus plastik transparan sedang, 1 bungkus plastik transparan besar , Uang tunai sebesar Rp 134.000, 1 buah dompet warna cokelat.
Hal ini dikatakan Kapolsek Perbaungan AKP .Ilham Harahap SH.MH kepada wartawan mengatakan Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi peredaran narkoba diduga jenis sabu - sabu.
Kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda M.Tambunan SH bersama team opsnal untuk dilakukan pengecekan kebenaran infomasi tersebut. Ternyata benar pelaku sedang asyik menunggu pembeli  dikediamanya .
Team opsnal melakukan pemantauan keberadaan terhadap pelaku untuk mencoba untuk melakukan transaksi dengan pelaku , ketika pelaku menujukan barang haram jenis narkoba yang diduga jenis sabu sabu team opsnal melakukan penangkapan oleh pelaku . Namun pelaku sempat menghilangkan barang bukti sabu dengan di pijak dibawah kaki pelaku untuk mengelabui petugas . Ucap Ilham
Ditambahkan  , Pelaku mencoba  melarikan diri dari petugas numun pelaku  berhasil ditangkap beserta barang bukti . Dan saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Perbaungan . (Sugi)
Â