Mohon tunggu...
Warkasa1919
Warkasa1919 Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan

Kata orang, setiap cerita pasti ada akhirnya. Namun dalam cerita hidupku, akhir cerita adalah awal mula kehidupanku yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pemerintah Provinsi Riau Perpanjang Status Siaga Darurat Kebakaran

18 Juli 2018   23:03 Diperbarui: 18 Juli 2018   23:21 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang perhelatan Asian Games yang akan digelar di Jakarta dan Palembang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan 4 helikopter yang sudah bersiaga di Landasan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Tiga di antaranya merupakan kiriman dari BNPB ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau.

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga karhutla sejak 19 Februari 2018 dan berakhir pada 31 Mei 2018 yang lalu. Penetapan status tersebut dilakukan setelah sebagian besar wilayah Riau dilanda karhutla yang hebat pada saat itu. Dan akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun itu, Pemerintah Indonesia kerap mengalami tekanan dari negara tetangga.

Berdasarkan Liputan6.com pada 04 Oktober 2015 silam, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Pekanbaru menyatakan terdapat 1.199 hotspot atau titik panas di Pulau Sumatera.

Sumatera Selatan menjadi daerah dengan titik panas terbanyak dengan 1.045 titik panas, diikuti Jambi 96 titik panas, Lampung 35 titik panas, Bangka Belitung 15 titik panas, Riau 6 titik panas, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara masing-masing 1 titik panas.

Seperti dikutip dari stasiun berita Channel News Asia, pada kamis, 2 Oktober 2015. Peristiwa kebakaran lahan yang terjadi tahun 2015 merupakan salah satu yang terparah dan berlangsung lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Seperti di kutip dari BBC Indonesia pada 23 September 2015, waktu itu empat perusahaan di Sumatera dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan dan lahan.

Perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT LIH (Riau), PT TPR (Sumsel) dan PT WAJ (Sumsel), sementara PT HSL (Riau) dicabut izin usahanya.

Koalisi pemantau pengrusakan hutan di Riau mengatakan, pemerintah juga dapat memberikan sanksi lebih tegas dengan membawa kasusnya ke pengadilan serta mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar ganti kerugian kepada warga yang terdampak kabut asap.

"Pemberian sanksi itu merupakan langkah cepat, cukup menjanjikan. Tapi, kita lihat nanti, apakah langkah serupa juga akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terdeteksi dan tercatat ada titik api dan mengalami kebakaran tiap tahun di wilayah konsesinya," kata aktivis koalisi pemantau pengrusakan hutan (Eyes on the forest) di Provinsi Riau, Afdhal Mahyuddin, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, pada 23 September 2015 yang lalu.

sindonews.com
sindonews.com
Pada Desember 2016 yang lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2016 menurun 82 persen dibanding tahun 2015.

Dikutip dari Sindonews.com pada 25 Januari 2018, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya  menjelaskan hingga 31 Desember 2017, berdasarkan satelit NOAA18, jumlah titik api berhasil turun drastis dari 21.929 di tahun 2015, menjadi hanya 2.581 di tahun 2017. Sedangkan dari satelit TERRA/AQUA (NASA) di periode yang sama, dari 70.971 titik panas di tahun 2015, menjadi hanya 2.440 di tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun