Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Angkutan Umum, Helm Ojol, dan Pandemi Covid-19

12 Maret 2020   10:53 Diperbarui: 12 Maret 2020   18:33 3074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angkutan umum yang penuh dengan penumpang. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Protokol Penanganan Covid-19 untuk Transportasi Publik pada 6 Maret 2020 (dok. pri).

Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru saja menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020. Dunia diharapkan semakin waspada dan memaksimalkan upaya  penanganan Covid-19 secara lebih terukur melalui berbagai cara. Salah satunya mematuhi protokol kesehatan.

Penetapan pandemi mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang telah merambah lebih dari 110 negara dengan lebih dari 100.000 kasus. Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19  terus bertambah. Sejak pertama kali diumumkan dua pasien mengidap Corona pada 2 Maret 2020 lalu, kini jumlah pasien positif yang dirawat mencapai 34 orang. 

Jumlah itu memang masih relatif kecil dibandingkan kasus di negara-negara lain. Namun, satu atau seratus orang positif Corona perlu dipandang sebagai sinyal yang sama kuatnya untuk menyalakan alarm waspada. Begitupun jika sejumlah pasien berhasil sembuh, bukan berarti kewaspadaan perlu disudahi.

Oleh karena itu, 5 Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 6 Maret 2020 penting untuk dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak. Protokol merupakan bagian dari sistem penyangga dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan diri serta lingkungan guna membatasi penyebaran Covid-19.

***

Satu dari 5 protokol tersebut merupakan panduan untuk area dan transportasi publik. Panduan ditujukan kepada seluruh pihak, terutama pengelola/penyedia transportasi umum, pengemudi, dan penumpang.

Ada sejumlah instruksi yang sifatnya promotif dan preventif mengenai apa yang perlu dilakukan dan yang sebaiknya dihindari dalam penanganan Covid-19 manakala menggunakan transportasi publik.

Beberapa isi panduan itu ialah melakukan pembersihan dengan disinfektan minimal tiga kali sehari dan setelah mengangkut penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu. Berikan masker jika penumpang tidak memiliki masker. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengemudi setidaknya dua kali sehari, sebelum dan sesudah mengemudi.

Kereta komuter menjadi salah satu transportasi publik yang perlu menerapkan Protokol Penanganan Covid-19 (dok. pri).
Kereta komuter menjadi salah satu transportasi publik yang perlu menerapkan Protokol Penanganan Covid-19 (dok. pri).
Sebagai panduan, daya mangkus protokol ditentukan oleh sejauh mana instruksi-instruksi di dalamnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab di lapangan. Tantangannya memang tidak sederhana mengingat luas wilayah, beragamnya jenis transportasi publik, mobilitas yang tinggi, keterbatasan biaya, dan sebagainya.

Pada saat yang sama perlu kedisiplinan pengelola transportasi publik dan pengemudi untuk membersihkan kendaraan, melakukan pemeriksaan kesehatan, menyediakan masker dan lain-lain. Pengawasan menjadi sangat penting di sini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun