Ulah yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) membunuh 30 nyawa pekerja pembangunan jalan, di Kali Yigi-Kali Aaurak, Distrik Yigi, Kab. Nduga pada 2 Desember 2018. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa kejadian tersebut termasuk ke pelanggaran HAM berat.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Ppaua, Doren Wakerwa menyatakan bahwa ini merupakan tindakan keji karena kasus pembunuhan terhadap warga sipi yang mencapai 31 orang, sehingga hal tersebut dapat mengganggu keamanan nasional.Â
Ia juga mengatakan bahwa ulah tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran HAM berat yang mengacaukan keamanan di Papua.
Untuk menghindari kejadian serupa, Pemerintah Provinsi Papua meminta ke pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan penyisiran, penangkapan dan untuk mengadili para pelaku pembunuhan tersebut.
Kejadian pembunuhan oleh KKB ini berdampak pada pembangunan jalan Trans Papua yang diselenggarakan pemerintah pusat untuk menghubungkan antara wilayah Jayapura-Wamena.
Warga sipil yang dibunuh oleh KKB merupakan pekerja yang sedang melakukan konstruksi untuk membuka isolasi di wilayah pegunungan tengahyang bekerja di perusahaan milik BUMN PT Istaka. Tapi tidak disangka bahwa orang yang tidak bersalah dibunuh secara tragis oleh KKB.
Namun, dikabarkan para pekerja yang menjadi korban penembakan KKB adalah anggota TNI yang menyamar menjadi pekerja bangunan. Hal itu dijadikan alasan para anggota KKB melakukan penyerangan.Â
Kapendam XVII/Cendrawasih, Kolonel Infanteri Muhammad Aidi menyatakan dengan tegas bahwa semua isu tersebut tidak benar. Semua itu adalah  upaya memutarbalikkan fakta dan menciptakan opini publik seolah-olah TNI melakukan pelanggaran HAM.Â
Padahal justru para anggota KKB itulah yang melakukan pelanggaran HAM dengan membantai orang tak berdosa.
Selain itu, TNI memiliki aturan dalam rangka penyerangan. Prajurit TNI di wilayah Papua paham mana kombatan dan bukan. Jadi, TNI sudah paham siapa lawan dan siapa kawan, sehingga tidak setra merta membunuh orang.
Untuk menyelesaikan kasus pembunuhan ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan pengadilan. Sehingga yang dibela itu HAM para korban bukan HAM para pelaku.