Mohon tunggu...
Wanda Pramesnhira
Wanda Pramesnhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di salah satu universitas di Indonesia

Muda dan hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Aipda Ambarita: Polisi yang Melanggar Privasi Warga

26 Oktober 2021   13:06 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:11 1916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Instagram @sobat.ambarita

Pada tanggal 16 Oktober 2021, warga twitter dihebohkan dengan video yang menampakkan pemeriksaan handphone warga sipil secara paksa oleh oknum polisi. Pemeriksaan tersebut menimbulkan sedikit keributan karena awalnya warga yang bersangkutan menolak ponselnya diperiksa. Sebelumnya video ini sempat viral di tiktok. Video tersebut merupakan potongan tayangan dari acara "THE POLICE" yang tayang di TRANS TV pada tanggal 29 Oktober 2019.

A. Kronologi Kejadian

Tim Raimas Backbone dari Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin oleh Aipda Monang Parlindungan Ambarita sedang melakukan patroli di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur. Di dalam video terlihat tim Raimas Backbone sedang melakukan penggeledahan terhadap warga yang tertangkap karena melanggar peraturan lalu lintas. penggeledahan tersebut dilakukan secara berlebihan dan melanggar SOP polisi. Aipda Ambarita dan rekannya Aiptu Jakaria memeriksa secara paksa ponsel milik warga yang tertangkap. Awalnya warga tersebut menolak karena merasa ponsel merupakan benda privasi yang tidak bisa digeledah sembarang orang. Namun Aipda Ambarita dan rekannya tetap memaksa dan berkata bahwa memeriksa isi ponsel termasuk wewenang mereka. Karena terus di desak dan dimarahi, akhirnya ponsel tersebut diserahkan dengan terpaksa. 

B. Analisis Hukum

  1. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 20 disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dengan dilengkapi surat perintah penggeledahan, dan surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu atau mendesak. Apabila dalam keadaan mendesak tidak perlu surat dari pengadilan, tetapi harus ada dua orang saksi dari lingkungan setempat, dan inipun tidak diperbolehkan penggeledahan terhadap isi ponsel. Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa yang berhak menggeledah pelaku adalah penyidik/penyidik pembantu, bukan polisi. Sedangkan dalam kasus ini keadaan tidak mendesak. Warga yang tertangkap hanya melanggar aturan lalu lintas, jadi tidak perlu ada penggeledahan darurat.
  2. Aturan kedua yang dilanggar Tim Raimas Backbone adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2009 pasal 32 ayat 2 tentang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
  3. Dalam video yang beredar terlihat bahwa polisi yang menggeledah ponsel warga melihat isi percakapan dalam ponsel. Kamera dari media juga ikut menyorot ponsel tersebut. Ketika ditayangkan di TV isi percakapan yang bersifat privasi itu terlihat dengan jelas dan tidak di blur sama sekali. Hal ini menyebabkan privasi pemilik ponsel tersebar ke publik. Ini artinya polisi tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah ancaman pidana maksimal enam tahun.

Seorang ahli hukum Yosep Parera menjelaskan analisis kasus ini melalui akun Youtube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum yang diunggah pada tanggal 14 Desember 2019 dan 20 Oktober 2021. Beliau menjelaskan prosedur penggeledahan yang benar. Pertama yaitu surat tugas wajib ditunjukkan. Kedua, diperbolehkan menggeledah apabila ditemukan barang narkoba, atau hal yang mencurigakan lainnya. Setelah itu polisi wajib mengamankan pelaku beserta seluruh barang yang dibawanya, termasuk Hp dan barang bukti. Ketiga, polisi membawa pelaku beserta seluruh barang tersebut kepada penyidik untuk diselidiki. Yosep Parera menegaskan bahwa yang berhak menyelidiki barang bukti, barang bawaan termasuk Hp adalah penyidik, bukan petugas polisi.  

Apabila terjadi hal serupa, beliau menyarankan untuk menanyakan surat tugas polisi yang memberi mereka perlindungan untuk membaca isi pesan di Hp. Jangan takut dan asal patuh terhadap semua perintah polisi. Apabila terjadi kejanggalan kita harus berani untuk membela diri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun