Mohon tunggu...
waluyo abdulrahman
waluyo abdulrahman Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja di KUA Turen

Lahir tahun 1974 di Desa Kedaleman wetan Kec. Puring Kab. Kebumen, Sekolah SDN 01 SMPN 01 STMN01 APRENTIS PINDAD IAI AL-QOLAM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasi Pengajuan Pembuatan Piagam TPQ Madin dan Ponpes

28 Februari 2020   19:25 Diperbarui: 28 Februari 2020   19:25 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa acara dalam Sosialisasi Pengajuan Pembuatan Izin Operasional Tpq, Madin dan Ponpes yang dilaksanakan di desa Sananrejo Kecamatan Turen Kab.Malang,  Jawa Timur.

1. Sambutan Kepala KUA Turen. Bpk. Abd. Salam SH.I. M.Sy.

TPQ, MADIN dan PONPES itu adalah aset kita yang harus dijaga, dilestarikan dan segera di urus perizinannya agar dikemudian hari tidak bermasalah dan ada pengakuan dari Kemenag.

2. Sambutan Kepala Desa Sananrejo.

Sinergi antara Ulama dan Umaro sangat diperlukan untuk keharmonisan hidup bermasyarakat demi menjadikan masyarakat yang Baldatun Toyyibatun Warobun ghofur.
Desa Sananrejo siap ketempatan beberapa acara yang diselenggarakan KUA atau Penyuluh Turen.
3. Sambutan Kasi Bimas Kemenag Kab. Malang.  Bpk. Drs. Irfan Hakim M.Ag.

Piagam itu merupakan tanda bahwa Suatu Lembaga sudah terdaftar di Kemenag Kab. Malang. Bisa berupa Masjid, Musholla, Tpq, Madin, Ponpes, Gereja, Pure dan lainnya.

Pondok Pesantren harus ada kepemilikan yang jelas dan ada yayasannya.
Masjid harus diwakafkan karena merupakan kebutuhan orang banyak yang harus dilestarikan keberadaannya.

Sedangkan TPQ, Madin belum ada keharusan wakaf atau yayasan. Akan tetapi harus ada alamat dan Pengurusnya.

Diharapkan juga Masjid Musholla atau lembaga yang lain harus memiliki IMB, Fungsinya dari IMB, bilamana ada penggusuran untuk jalan Tol atau sarana umum yang lain, bisa mendapatkan penggantian yang semestinya bahkan 3 kali lipat dari harga bangunan dan tanah saat itu.
Untuk Masjid dan Musholla harap segera diurus Akta Ikrar Wakaf(AIW) atau Sertifikatnya agar di kemudian hari tidak ada masalah terkait kepemilikan. Pengurusan AIW gratis di KUA ataupun Kemenagnya.
Kepada para pengajar, Mari mengajar dengan Hati agar Ilmu bisa masuk ke Hati. Demikian yang dipesankan B

4. Sosialisasi Pengajuan Piagam Terdaftar, Izin Operasional Tpq, Madin, Pondok Pesantren dan Majlis Taklim oleh Ketua Pokjaluh kab. Malang, Bpk. Asrorurrobbani SH.I. M.H.

Alur Pengajuan Piagam Tpq.
1. Mengisi Blanko format Pengajuan dari Kemenag, ada tandatangan mengetahui FKPQ Kecamatan.
2. Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kelurahan/desa setempat (asli).
3. Surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat (asli).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun