Adanya Dana bantuan Masjid yang di programkan Kemenag Kab. Malang dan juga Pemerintah Daerah menjadikan Masjid-masjid dan Musholla berusaha mengajukan Bantuan tersebut. Akan tetapi dari sekian pengajuan banyak diantaranya masjid-masjid atau musholla tersebut belum memiliki Piagam Masjid/Mushalla. Sementara pengajuan bantuan harus disertai Piagam Masjid. Sehingga pengajuan ditolak.
Dalam hal ini Kementerian Agama membuka selebar-lebarnya untuk pengajuan Piagam Masjid dengan biaya gratis di KUA ataupun Kemenagnya. Demikian yang diucapkan Bpk. Asrorurrobbani (PAIF kab Malang).
Adapun persyaratan Piagam Masjid sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. Profil Masjid( Sejarah tentang masjid)
3. Sertifikat atau AIW(Akta Ikrar Wakaf)
4. Susunan Pengurus Masjid yang di ttd Takmir dan Kepala Desa.
5. Foto Masjid, Tampak depan, samping dan dalam masjid.