Mohon tunggu...
Waldi Ismail J
Waldi Ismail J Mohon Tunggu... Konsultan - saya seorang mahasiswa yang senang bercerita dan membuat karya

Waldi Ismail Johan Univ : IBLAM Kelas : A.58.S1

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Internasional

26 Juni 2019   20:38 Diperbarui: 26 Juni 2019   21:03 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar by Google

Kaidah Hukum Internasional

Lantas apa kaidahnya? yaitu hukum yang berhubungan dengan organisasi dan lembaga internasional yang mengatur hubungan satu sama lain sekaligus hubungan dengan negara-negara dan individu-individu.

Beberapa kaidah hukum berhubungan dengan individu-individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-Negara tersebut penting untuk warga internasional.

Asas-Asas Hukum Internasional

Asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa:

1. Asas Teritorial

Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.

Artinya hukum dari suatu wilayah maka hanya berlaku dalam wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti adalah Hukum Internasional.

2. Asas Kebangsaan

Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun