Mohon tunggu...
Wahyu Wibisana
Wahyu Wibisana Mohon Tunggu... Konsultan pr dan penulis freelance -

Penulis lepas dan konsultan PR

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menghukum Kasus Mesum dengan Pelecehan

14 November 2017   23:30 Diperbarui: 14 November 2017   23:47 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Tribunnews

Beberapa hari yang lalu, entah siapa yang mengedarkan, sekilas saya sempat melihat ada sebuah video pengarakan dua sejoli pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum diunggah melalui akun facebook. Karena hanya sekilas, saya pun melewatkan video dari jaringan Youtube ini.

Saya terkaget-kaget karena beberapa hari kemudian, postingan itu muncul sebuah berita di media massa online bahwa video yang berisi kejadian "pengarakan pasangan mesum" di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini telah viral di jejaring internet.

Saya lebih kaget lagi setelah membaca isi berita di sejumlah media massa bahwa dua orang yang diduga melakukan tindakan mesum itu yakni M dan R membantah tudingan warga bahwa mereka telah melakukan tindakan asusila. Namun warga yang tidak percaya dengan keterangan mereka itu, malah memaksa mereka untuk melepaskan pakaian dan mengarak mereka ramai-ramai meskipun si wanita sempat berteriak histeris karena menolak aksi warga itu.

Setelah video ini menjadi viral, Polresta Kabupaten Tangerang langsung bertindak menyelidiki kejadian itu. Dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi korban yakni R dan M, maka Polresta Tangerang meyakini bahwa kedua orang ini tidak melakukan perbuatan asusila tersebut. Maka Kapolresta Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menyatakan kedua remaja ini adalah korban pengarakan bugil yang disertai penganiayaan oleh warga Cikupa.

Sabilul menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni G, T, A, I, S dan N. Menurutnya, salah satu tersangka yakni T bahkan tercatat sebagai Ketua RT. "T berperan besar dalam kasus pengarakan bugil dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum. T juga berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan sekaligus yang memobilisasi massa dan merekam adegan pengarakan bugil itu," ujar Kapolresta Tangerang ini.

Sabilul menambahkan bahwa sebagai seorang Ketuar RT, seharusnya T mengingatkan agar massa tidak main hakim sendiri, namun dalam kejadian ini, dia sendiri yang melakukan penganiayaan dan merekam pelecehan terhadap kedua anak muda itu. Akibat perbuatannya, para tersangka itu akan dikenakan pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kalau kita menilik pada rasa keadilan, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus pengarakan ini tidak akan sebanding dengan rasa trauma yang dialami oleh anak-anak muda ini. Mental mereka pastilah rusak, bahkan bukan tidak mungkin ada trauma psikologi yang akan dialami kedua anak muda ini.  Tidak fair jika aparat kepolisian hanya menjerat para pelaku ini dengan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Paling tidak pelaku T yang merekam dan mengunggah video pengarakan bugil kedua anak muda ini sudah sepatutnya dijerat dengan  pasal pelecehan seksual dan UU ITE karena menyebarkan video tersebut ke dunia maya.

Bahkan sudah sepantasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM mengecam tindakan ini dan segera merekomendasikan hal tersebut agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kalau kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, ada berapa banyak lagi generasi muda kita yang akan mengalami "disfungsi mental" hanya karena aksi main hakim sendiri seperti ini.

Sebagai orang tua, kita memang patut prihatin dengan adanya peristiwa-peristiwa perbuatan mesum yang dilakukan oleh anak-anak muda belakangan ini. Apagi jika sampai pelakunya secara sadar merekam dan menyebarkan video mesum mereka lewat jejaring social seperti kasus mantan mahasiswi UI beberapa waktu lalu.

Namun dengan maraknya "aksi mesum" kaum muda ini, bukan berarti kemudian kita bisa memperlakukan para pelaku perbuatan asusila ini dengan mengarak mereka dalam keadaan bugil berkeliling kampung. Apalagi jika sampai aksi ini direkam dan disebarnya ke jejaring internet. Bagaimana perasaan mereka? BAgaimana perasaan keluarga mereka? Apakah kita sudah mempertimbangkannya masak-masak.

Kalau kita memang merasa bahwa tindakan para pelaku asusila ini tidak dibenarkan oleh ajaran agama maupun ajaran moral, tak berarti kita juga serta merta dapat menghukum mereka dengan tindakan yang juga tak bermoral seperti mengarak mereka dalam kondisi bugil. Apalagi bila ternyata seperti kasus R dan M, yang terbukti tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Tapi mereka tetap harus menanggung malu karena video mereka sudah terlanjut tersebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun