Mohon tunggu...
Wahyu Rizki
Wahyu Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sebagai mahasiswa UIN Raden intan Lampung

Jurusan hukum ekonomi syariah (muamalah)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Maqasid Al Syariah terhadap Hukum Ekonomi

27 Mei 2022   08:56 Diperbarui: 27 Mei 2022   09:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari kata maqasid Al Syariah ini merupakan tujuan utama dari ekonomi Islam.yang mana untuk mencapai kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya.

Kita pun sebagai manusia,terlibat pula kedalam penerapan maqasid Al Syariah ini,yang mana berkaitan dengan adanya menjaga agama,menjaga jiwa,menjaga akal,menjaga harta dan menjaga keturunan.

Jadi sudah jelas contoh dari maqasid Al Syariah ini dapat kita ambil seperti:

Berakhlak yang mulia dan dapat saling menghormati.

Yang mana berakhlak dan menghormati merupakan yang yang dimiliki oleh orang berjiwa dan berakal sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun