Mohon tunggu...
Wahyu Retno
Wahyu Retno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiwa

Traveling,gym,zumba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tata Pemerintahan

5 Oktober 2022   00:22 Diperbarui: 5 Oktober 2022   00:27 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wahyu Retno Dwi N

NIM    : 202110050311007

Kelas  : Ilmu Pemerintahan (A)

RESUME

1. PENGERTIAN SUMBER HUKUM

Sumber hukum dalam pengertiannya adalah "asalnya hukum" ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.

Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan. 

Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan. 

Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan.

Selain itu pengertian hukum dalam pengertiannya sebagai  hal-hal yang dapat atau seyogianya mempengaruhi kepada pengusa di dalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, perasaan akan hukumnya entah dari penguasa atau rakyatnya, dan juga teori-teori, pendapat-pendapat dan ajaran-ajaran dari ilmu pengetahuan hukum.

2. SUMBER HUKUM DALAM ARTI SEJARAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun