Nama : Wahyu Retno Dwi N
NIM Â Â : 202110050311007
Kelas  : Ilmu Pemerintahan (A)
RESUME
1. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Sumber hukum dalam pengertiannya adalah "asalnya hukum" ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.
Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan.Â
Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan.Â
Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai tempat dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan.
Selain itu pengertian hukum dalam pengertiannya sebagai  hal-hal yang dapat atau seyogianya mempengaruhi kepada pengusa di dalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, perasaan akan hukumnya entah dari penguasa atau rakyatnya, dan juga teori-teori, pendapat-pendapat dan ajaran-ajaran dari ilmu pengetahuan hukum.
2. SUMBER HUKUM DALAM ARTI SEJARAH