Mohon tunggu...
WAHYUDIN
WAHYUDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya hobi membaca menulis dan kritis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

3 Tokoh yang merumuskan Pancasila

12 Desember 2024   02:19 Diperbarui: 12 Desember 2024   02:17 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila adalah hal penting bagi bangsa sejarahnya yang dirumuskan oleh 3 tokoh bangsa sehingga menjadi Dasar Negara Indonesia, 3 tokoh tersebut adalah anggota BPUPKI yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tujuan BPUPKI di bentuk adalah untuk mempersiapkan apa yang di butuhkan oleh Indonesia ketika akan merdeka, ada bebrapa tugas BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia salah satunya Dasar Negara.

Pada tanggal 21 Mei -- 1 Juni 1945 BPUPKI menggelar siding untuk merumuskan poin-poin dasar yang penjadi penting untuk tujuan Indonesia, pembahasan itu melibatkan 3 tokoh bangsa yang menjadi peranan besar dalam poin-poin Dasar Negara atau yang kita kenal dengan nama Pancasila. Tokoh-tokoh pencetus poin-poin yang akan menjadi Dasar Negara adalah.

1.Mohammad Yamin

Beliau adalah tokoh bangsa yang menguasai berbagi ilmu sebuah negara seorang ahli Sejarawan, Politikus, Sastrawan, Budayawan, dan juga Ahli Hukum beliau memberikan poin-poin untuk dasar negara saat dirinya berpidato di sidang BPUPKI 

Peri Kebangsaan

Peri Kemanusiaan

Peri Ketuhanan

Peri Kerakyatan

Kesejahteraan Rayat

Tapi saat gagasan usulannya di tulis Mohammad Yamin merubah poin-poin itu menjadi:

Ketuhanan yang Maha Esa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun