Mohon tunggu...
Wahyu Barokah
Wahyu Barokah Mohon Tunggu... MAHASISWI DARI UINSA

SUKA LIBURAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pernikahan pada usia dini

8 Oktober 2025   05:51 Diperbarui: 8 Oktober 2025   07:10 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
stopp pernikahan usia dini. sumber:gunungkidulkab.go.id

Apa Pernikahan Usia Dini? 

Disusun Oleh : Wahyu Barokah, Uchy khadijah, Ahmad khoirudin

Apa pernikahan usia dini? Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai usia dewasa, umumnya di bawah usia 19 tahun, yang tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi individu.

Dalam pernikahan usia dini ini tidak dianjurkan dalam psikologis Pernikahan di usia dini ini sangat tidak dianjurkan karena menikah dini mungkin belum siap secara mental, emosional, dan belum matang untuk mengelola permasalahan rumah tangga, sehingga rentan mengalami kecemasan, depresi, dan trauma akibat kdrt.

Dampak usia dini bagiamana? Bisa terjadi hubungan suami istri yang belum sah dan belum mencapai usia kematangan yang dialami juga dapat menjadi terhambat perkembangan anak apakah iya? Yaa betulll anak yang dilahirkan dari ibu yang menikah dini dapat berisiko mengalami stunting atau masalah pertumbuhan karena persaingan nutrisi dengan janin di dalam kandungannya. Bisa juga belum bisa dapat menerima anak tersebut dan juga kurangnya perhatian dari sang orang tua tersebut, belum ada keterampilan dari sang pengasuh untuk mengurus bayi dan kurangnya perhatian ibu ke anak tersebut dapat menyebabkan kecemasan yang berlebihan.

Dalam pantologi sosial menurut Emile durkheim dalam teori anomi merupakan teori anomi merupakan kondisi kekacauan atau melemahnya norma sosial akibat perubahan cepat misalnya; modernisasi, urbanisasi, atau krisis ekonomi, yang membuat individu kehilangan pedoman moral dan terlibat dalam perilaku adaptasi negatif.

Adanya pernikahan dini jadi adaptasi menyimpang: Keluarga paksa remaja menikah untuk “untuk mengisi kekosongan” (hindari stigma atau kemiskinan), tapi ini patologi karena tingkat risiko—perceraian dini (30% dalam 5 tahun, data Kemenag), kekerasan domestik, putus sekolah, dan siklus kemiskinan (11% kasus sebelum 18 tahun, bps 2023). Dalam hal ini dapat adanya yang menyebabkan terjadinya pantologi sosial yang saat mungkin sudah banyak dimana mana, bisa juga menyebabkan adanya kejadian bunuh diri dengan adanya rasa menyesal dengan pernikahan di usia dini tersebut ada rasanya terlambat untuk tersebut.

Pernikahan di usia dini merupakan isu kompleks yang dapat dijelaskan melalui lensa teori sosial seperti fungsionalisme, konflik, interaksionisme simbolik, dan feminis. Teori-teori ini menunjukkan bahwa fenomena ini bukanlah kejadian yang terlindungi, melainkan hasil dari struktur sosial yang tidak seimbang. Lebih lanjut, kaitannya dengan patologi sosial tekanan urgensi intervensi, seperti kampanye pendidikan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Untuk mengatasinya dalam hal ini pernikahan usia dini ini dapat dicegah melalui pendekatan multifaset yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan individu. Pencegahan ini memerlukan komitmen jangka panjang untuk mengubah norma sosial, memperkuat hukum, dan meningkatkan akses terhadap sumber daya. Berikut adalah langkah-langkah yang jelas dan terstruktur untuk mengatasinya, berdasarkan rekomendasi dari organisasi seperti unicef dan pemerintah Indonesia. Dalam revisi undang undang, memberikan pendidikan gratis untuk anak sekolah dan juga bisa dengan mencegahnya dengan memberikan materi tentang tersebut, monitoring dan evaluasi. Dalam melanjutkan terori teori dapat bisa mengurangi pernikahan dini ini dan juga mengurangi adanya pantologi sosial yang saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun